Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Bareskrim hentikan penyelidikan kasus 6 Laskar FPI
Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Penyelidikan penyerangan Laskar FPI kepada polisi
Ikatan Cinta 17 April 2021: Surya Sarankan Nino Lapor Polisi Hadapi Ricky, Sarah Panik Sekali |
![]() |
---|
Posisi Moeldoko Kian Terancam, Jokowi Diminta Tunjuk Suhendra Hadikuntono Jadi KSP, ini Sosoknya |
![]() |
---|
Melisa Bersikukuh Tak Sepenuhnya Bersalah Atas Penganiayaan Perawat: Kok Bisa Suster Tega |
![]() |
---|
Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Akhirnya Angkat Bicara Tentang Menteri yang Akan Diganti |
![]() |
---|
CRS Perawat Korban Penganiayaan Ternyata Masih Lajang, Rencana Menikah Bulan Oktober |
![]() |
---|