KLB Demokrat Butuh Restu SBY, AHY Mendadak Temui Tokoh Pendiri Partai Sampaikan Pesan Ini

Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) harus mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono

Editor: Moch Krisna
Repro/Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato politiknya dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus Dies Natalis Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) harus mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, merespons adanya pernyataan KLB tak perlu persetujuan dari SBY sebagai Ketua MTP.

Dia menjelaskan, ketentuan itu terdapat dalam AD/ART, yaitu pasal 84 ayat 1.

Herzaky meminta, organisasi sayap partai untuk lebih memahami pasal demi pasal yang ada dalam AD/ART.

Sebab, menurutnya kader Demokrat diajarkan untuk berbicara berdasarkan data dan fakta.

"Tolong dibaca dululah AD/ART itu sampai tuntas. Baru sampai pasal-pasal awal, sudah langsung mengambil kesimpulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Herzaky menyarankan agar para kader tidak terlalu mudah terbuai bujuk rayu oleh oknum kekuasaan yang mencoba melakukan GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat).

"Daripada membuang energi untuk intrik-intrik tidak perlu ini, lebih baik teman-teman orsap bantu Partai Demokrat menolong rakyat yang sedang terdampak pandemi dan bencana. Tunjukkan kerja nyata untuk rakyat, untuk partai ini. Jangan pansos aja," pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ramli menyebut, dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Ramli menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu. 

Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved