Ingat Gayus Tambunan? Dipenjara Selama 29 Tahun Begini Penampilannya, Tubuhnya Tak Terawat?

Gayus Tambunan sempat menghebohkan Indonesia terkait kasus mafia pajak di tahun 2010-2011 silam.Kala itu Gayus Tambunan bekerja sebagai pegawat ditj

Editor: Moch Krisna
Repro/Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Foto mirip terpidana kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan sedang makan di sebuah restoran beredar di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Gayus Tambunan sempat menghebohkan Indonesia terkait kasus mafia pajak di tahun 2010-2011 silam.

Kala itu Gayus Tambunan bekerja sebagai pegawat ditjen pajak melakukan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dirinya lantas mendapatkan hukuman penjara selama 29 tahun setelah terbukti bersalah.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.

Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved