Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Jual Sabu Sampai Sumsel, Bayar Utang Miliar Rupiah saat Nyaleg

SB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumatera Selatan saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Saiful Bahri (39) warga Aceh ini mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Aceh ditangkap BNN Sumsel dengan barang bukti 5 kg sabu dan kasusnya dirilis Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Piedie Jaya, Aceh, bernama Saiful Bahri alias SB ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel).

SB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumatera Selatan saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

SB mengaku nekat menjadi kurir narkoba untuk membayar utangnya yang sudah mencapai miliaran rupiah.

Utang itu berasal dari penggunaan dana saat SB maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno mengatakan, SB membawa 5 kilogram sabu dari Riau untuk diedarkan ke Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Namun, saat melintas di kawasan Palembang-Betung, pada Senin (1/3/2021), sekitar pukul 11.30 WIB, mobil yang digunakan SB dihentikan dan digeledah.

Baca juga: Prajurit Polri Briptu Herlis Dikabarkan Gugur Usai Kontak Tembak dengan MIT Poso, Begini Kondisinya

Petugas menemukan sabu sebanyak 5 kilogram yang disimpan dalam dasbor mobil.

"Setelah dikembangkan, kami menangkap dua tersangka lain yakni L dan S yang merupakan jaringan tersangka," kata Habi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Habi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SB nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang miliaran rupiah saat menjadi Caleg periode kedua pada 2019 di Piedie Jaya.

Saat itu, SB gagal menjadi wakil rakyat untuk periode kedua, karena suara yang didapatkannya sedikit.

"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil, dia maju lagi untuk periode kedua. Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," kata Habi.

Baca juga: BNN Sumsel Tangkap Mantan Anggota DPRD Aceh, Bawa Sabu 5 Kg Pesanan Warga PALI

Menurut Habi, SB diupah sebesar Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu itu dari Riau ke PALI.

BNN saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan mereka. "SB diupah Rp 20 juta untuk 1 bungkus. Ada 5 bungkus sabu yang dibawa, totalnya 5 kilogram," kata Habi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Miliaran Rupiah Saat "Nyaleg", Mantan Anggota DPRD Ini Jual Sabu"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved