BISAKAH Pemblokiran Snack Video Dicabut? Simak Syarat OJK Ini, Nasib Saldo dan Koin Pengguna
Imbas penutupan aplikasi Snack Video sementara membuat pengguna kalang kabut.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satgas waspada investasi menyebutk
TRIBUNSUMSEL.COM -- Imbas penutupan aplikasi Snack Video sementara membuat pengguna kalang kabut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satgas waspada investasi menyebutkan jika aplikasi Snack Video ilegal.
Lalu meminta kominfo untuk melakukan pemblokiran pengguna Apk Snack Video di Indonesia.
Usut punya usut Snack Video dianggap ilegal lantaran belum mempunyai izin.
Ya Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.
Ya SWI dan OJK meminta Syarat ke Snack Video untuk memenuhi syarat surat izin penyelengara dan pembuatan badan hukum di Indonesia.
Kemungkinan jika syarat ini sudah dipenuhi, penghentian sementara Snack Video akan dicabut.
Pemblokiran Snack Video
Snack Video Diblokir OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Saldo dan Koin Pengguna
Rating Ikatan Cinta Tayang Ramadhan Makin Mengganas Usai Diprotes, Ini Reaksi Arya Saloka 'Mas Al' |
![]() |
---|
Joget-joget Tak Jelas di Medsos Bisa Langsung Jadi Artis, Revalina Cerita Sulitnya Jadi Artis |
![]() |
---|
Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara Soal Dinamika Internal PKB, Minta Cak Imin Kembali ke Sejarah |
![]() |
---|
Amanda Manopo Ikut Puasa? Aksi Tak Terduganya di Lokasi Ikatan Cinta Terekam Kamera |
![]() |
---|
Gemetar Tahan Sakit, Oknum PNS Banyak Meminta Minum saat Dihukum Cambuk, Ketahuan Selingkuh |
![]() |
---|