RESMI Snack Video Diblokir OJK, Ini Penjelasan Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka atau Error

RESMI Snack Video Diblokir OJK, Ini Penjelasan Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka atau Error

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
IG @Ojkindonesia
RESMI Snack Video Diblokir OJK, Ini Penjelasan Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka atau Error 

TRIBUNSUMSEL.COM - RESMI Snack Video Diblokir OJK, Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baru-baru ini pengguna aplikasi Snack Video heboh karena tidak bisa dibuka atau error.

Sejumlah pengguna Snack Video mengeluhkan gangguan yang terjadi pada aplikasi di kolom komentar akun Instagram @Snack_video_Indonesia Selasa, (2/3/2021) malam.

Para pengguna mengeluh aplikasi Snack Video tidak bisa dibuka muncul tulisan internet positif.

Adapun pengguna lain yang mengeluhkan saldo yang mereka kumpulkan hilang sudah tidak bisa ditampilkan.

Baca juga: Heboh Ukiran Mirip Kubah Masjid Dalam Goa di Desa Rimba Candi Pagaralam, Warga Ramai Berkunjung

Baca juga: Profil Rina Gunawan, Istri Teddy Syach yang Sukses Banting Setir Jadi Pengusaha Event Organizer

Snack Video Diblokir
Snack Video Diblokir (Tribunsumsel.com)

Saat Tribun menjajal aplikasi Snack Video, pada tampilan utama video tidak muncul hanya loading gambar layar bewarna hitam.

Tak lama berselang muncul bertuliskan 'Kesalahan tidak diketahui. Silakan coba lagi nanti...'

Berdasarkan informasi dari postingan terakhir di akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Satgas Waspada Investasi Hentikan TikTok Cash dan Snack Video, Rabu (2/3/2021) malam

Baca juga: Kedua Tangan Septi Diamputasi, Nenek Bantah Motif Cemburu Hingga Suami Tega Aniaya Istri

Baca juga: Snack Video Diblokir, Pengguna Heboh Koin dan Uang Dikumpulkan Hilang, Video Tak Bisa Ditonton

"Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga menyatakan bahwa Tiktok Cash dan Snack Video adalah entitas ilegal.

Tiktok Cash tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game, sementara Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

SWI dalam rapatnya dengan pengurus Snack Video pada Jumat (26/2) sudah meminta dan mendapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatan aplikasi Snack Video sampai izin diperoleh." tulis pemegang akun @Ojkindonesia.

Diberitakan sebelumnya, satgas waspada investasi (SWI) mengatakan bahwa dua aplikasi tengah viral yakni Snack Video dan Tiktok Cash itu Ilegal.

Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI.

Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.

Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.

Sementara TikTok Cash diblokir setelah diketahui menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan cara menonton video di aplikasi.

Mekanisme seperti ini merupakan skema money game atau permainan uang yang berpotensi merugikan pengguna.

"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang seolah memberi keuntungan mudah, namun, berpotensi merugikan pengguna.

Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain.

Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin,

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved