Berita Palembang
Produksi Miras Dilegalkan, Ini Komentar Eksekutif dan Legislatif Sumsel
Harus tetap sesuai aturan, dimana tempatnya harus saklek, mungkin ada tempat- tempat, jangan dipinggir jalan juga dijual dan dipertontonkanlah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi.
Mengingat Perpres itu melegalkan produksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Menyikapi hal tersebut, pihak eksekutif dan legislatif di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menolak keras, jika penjualannya dilakukan di seluruh tempat.
Menurut Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, jika memang ada rencana pelegalan tersebut, diharapkan tetap dengan aturan yang ketat untuk penjualannya ke masyarakat.
"Harus tetap sesuai aturan, dimana tempatnya harus saklek, mungkin ada tempat- tempat, jangan dipinggir jalan juga dijual dan dipertontonkanlah tapi harus ditempat tertentu," kata Mawardi, Senin (1/3/2021).
Hal senada diungkapkan pihak legislatif yang disampaikan ketua Fraksi partai Demokrat di DPRD Sumsel MF Ridho, jika adanya pelegalan Miras tersebut dinilai tak tepat.
"Faktanya akibat miras ini merupakan cikal bakal dari terjadinya berbagai macam tindak kejahatan. Apalagi jika sampai ini dilegalkan bakal menimbulkan banyak jatuhnya korban," tegas Ridho.
Baca juga: Pria 57 Tahun di Palembang Tertipu Proyek Irigasi Fiktif, Tranfer Uang Rp 1,225 Miliar, Lapor Polisi
Baca juga: Jambret di Jl RE Martadinata Palembang, IRT Dipepet 2 Pria Bermotor, Rampas HP di Dashboard Motor
Khusus di Sumsel, diungkapkan ketua komisi IV DPRD Sumsel ini, jika peredaran miras tidak bertentangan dengan aturan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang diantaranya mengatur penjualan miras dengan kadar alkohol tertentu dan diperjualbelikan di tempat tertentu perlu lebih disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
"Seperti di hotel-hotel berbintang dan di tempat hiburan sebagai salah satu fasilitas. Namun, jangan sampai dijual bebas apalagi diatur secara khusus melalui sebuah peraturan presiden itu kita sangat tak sependapat," pungkasnya.
Sebelumnya, aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berita Palembang Hari Ini
Produksi Miras Dilegalkan
Eksekutif dan Legislatif Sumsel Komentari Miras Il
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Johan Anuar: Saya Dijebak dan Jadi Korban Politik |
![]() |
---|
Ramadan 1443 H, Masjid SMB Jayo Wikramo Palembang Batasi Waktu Salat Tarawih, Juga Jumlah Jemaah |
![]() |
---|
Walikota Palembang Harnojoyo Akan Umumkan Serentak Hasil Tes Urine |
![]() |
---|
Didesak Minta Maaf ke Presiden Jokowi, DPD Demokrat Sumsel: Kami Hanya Menanyakan |
![]() |
---|
Kartini Milenial Award 2021, 11 Finalis Ketemu Dewan Juri, Terapkan Prokes Swab Antigen |
![]() |
---|