Berita Palembang
Ada 7.600 Lahan Parkir Legal di Palembang, Bisa Dicek Lewat Aplikasi Ini
Untuk harga parkir, sesuai dengan Perda No 16/2011 kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Permasalahan parkir liar masih menjadi masalah yang ada di Kota Palembang saat ini. Walaupun Dinas Perhubungan telah mempunyai Jukir SIAPP (Juru Parkir Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran Palembang ) yang bisa di downloand masyarakat lewat google playstore namun masih banyak saja keberadaan parkir liar ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan tak memungkiri kalau masih banyaknya parkir liar atau jukir liar yang ada di Kota Palembang.
"Untuk jumlahnya kita juga masih hitung berapa banyak jumlah titik parkir liar yang ada di Kota Palembang, parkir liar ini rumit dan ada beberapa permasalahan. Seperti di Sako itu ada masalah lahan parkir kita sudah minta kerjasama dengan Polsek Sako. Lalu di Sudirman itu kan harusnya tidak ada titik parkir di sana karena jalan nasional tapi masih saja dan ini tengah kita data lagi dimana saja," ujarnya, Senin (1/3/2021) usai ditinjau oleh Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.
Agus mengatakan masalah parkir liar ini memang banyak juga dikeluhkan termasuk di daerah Pasar 16 ilir.
"Jadi untuk mengetahui parkir itu legal atau tidak bisa dicek lewat aplikasi Jukir SIAPP ini," jelas dia.
Baca juga: Produksi Miras Dilegalkan, Ini Komentar Eksekutif dan Legislatif Sumsel
Baca juga: Bupati Panca Wijaya Siap Jadi Orang Pertama di Ogan Ilir Divaksin Tahap II
Kata Agus, setiap jukir yang sudah terdaftar akan diberi surat tugas dan kelengkapan identitas berupa ID card yang memuat barcode. Jukir yang tidak memiliki kelengkapan tersebut dianggap ilegal dan harus ditertibkan.
"Warga dapat memindai barcode dengan aplikasi Jukir SIAPP jika ingin memastikan legalitas juru parkir. Jika data tak muncul di aplikasi, warga bisa melapor ke Dishub Palembang agar ditindak," jelasnya.
Agus Rizal juga mengatakan, terdapat 7.600 lahan parkir di Kota Palembang yang sudah terdata legal.
Untuk harga parkir, sesuai dengan Perda No 16/2011 kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.
"Jika ada yang melebihi tarif silakan lapor ke kota. Karena kita tak mungkin mengawasi satu per satu setiap hari," ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan akan menindak tegas jika ada oknum Dishub bermain dengan masalah parkir ini.
"Mengenai lahan parkir di Palembang, jika di lapangan masyarakat menemukan pelanggaran ataupun kecurangan segera laporkan kepada kepolisian atau Dinas Perhubungan Kota Palembang" tegas Fitri.
Ia juga menambahkan, jika terdapat oknum di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang bermain dalam kecurangan pengelolaan lahan parkir akan segera ditindak tegas yaitu berupa penurunan pangkat atau bahkan pemecatan.
Berita Palembang Hari Ini
Parkir Liar di Palembang
Parkir Legal di Palembang
Aplikasi Jukir SIAPP
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Walikota Palembang Harnojoyo Akan Umumkan Serentak Hasil Tes Urine |
![]() |
---|
Didesak Minta Maaf ke Presiden Jokowi, DPD Demokrat Sumsel: Kami Hanya Menanyakan |
![]() |
---|
Kartini Milenial Award 2021, 11 Finalis Ketemu Dewan Juri, Terapkan Prokes Swab Antigen |
![]() |
---|
Gedung Stasiun KAI Lahat Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
618 Pegawai PDAM Tirta Musi Tes Urine Dadakan, Sekda: Semua Harus Ikut Tanpa Terkecuali |
![]() |
---|