Pakar Hukum Ungkap yang Bisa Proses Pelanggaran Presiden Jokowi Hanya Lembaga Ini

Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut bukan polri yang berhak memproses dugaan pelanggaran presiden.

istimewa
Jokowi di antara kerumunan warga di NTT 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polri menegaskan bahwa aksi Presiden Jokowi membuat kerumunan saat kunjungan kerja di NTT tidak melanggar hukum.

Seperti diketahui, publik heran melihat kerumunan saat Presiden datang ke NTT.

Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lebih lanjut, kata Rusdi, pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.

"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.

Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut bukan polri yang berhak memproses dugaan pelanggaran presiden.

Yang berhak adalah DPR.

Melalui unggahan twitternya, Jimly Asshiddiqie hanya DPR yang bisa memproses bila presiden melanggar hukum.

Usai Jokowi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, secara resmi Bareskrim Polri menolak laporan polisi (LP) dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Usai mencoba bernegosiasi lebih dari 4 jam, Polri memutuskan tidak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Ia menerangkan laporannya hanya diterima di bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) Bareskrim Polri.

Sebaliknya, tidak ada laporan polisi yang terbitkan oleh korps Bhayangkara.

"Tidak bisa bikin LP, hanya menerima laporan kami di bagian TAUD dan diberi stempel," jelas dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved