Pemerintah Dikritisi PPP Usai Berencana Buka Investasi Industri Miras, Sebut Banyak Bahayanya
Pemerintah Dikritisi PPP Usai Berencana Buka Investasi Industri Miras, Sebut Banyak Bahayanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tak setuju dengan rencana pemerintah untuk membuka investasi industri miras.
legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'adudin Djamal langsung mengutarakan kritikannya.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Terkait hal itu, Illiza Sa'adudin Djamal menilai pemerintah perlu meninjau ulang rencana tersebut.
"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras, karena itu hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat," ujar Illiza, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Kisah Bayi yang Lahir Dengan Dua Jenis Kelamin, Laki-laki dan Perempuan, Begini Kondisinya
Baca juga: Marzuki Alie dan Darmizal Akhirnya Angkat Bicara Usai Dipecat Sebagai Kader Demokrat Oleh AHY
Baca juga: Biodata Profil Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) Putra SBY, Setia Dukung Kakaknya AHY Ketum Demokrat
Dengan dilanggengkannya izin investasi industri miras, Illiza meyakini akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengkonsumsi miras.
Hal tersebut, kata dia, sangatlah berbahaya. Apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol.
"Miras terbukti juga meningkatkan jumlah kriminalitas. Beberapa hari lalu ada oknum polisi bersenjata melakukan penembakan di kafe yang menewaskan tiga orang," ungkap legislator asal Nanggroe Aceh Darussalam itu.
Bahkan, Illiza menilai miras memiliki korelasi dengan meningkatnya kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak hingga pelecehan seksual serta pemerkosaan.
Anggota Komisi X DPR RI itu mengimbau jangan sampai keinginan untuk mendatangkan investasi justru pada akhirnya merusak tatanan sosial yang ada.
"Investasi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah bisa menimbulkan kekacauan sosial seperti yang disebabkan oleh peredaran miras," ujarnya.
Oleh karena itu, Illiza mengatakan salah satu solusinya adalah perlu pengesahan Undang-undang minimal beralkohol yang akan membuat peredaran miras lebih terkendali.
"Kehadiran UU ini bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia, namun mengendalikannya dan bisa dikonsumsi oleh orang dan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator PPP Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Buka Izin Investasi Industri Miras