Berita Kriminal Palembang
4 Bulan Berturut Mangkir, Oknum Polisi di Palembang Dipecat, Sebelumnya Dinas di Polsek Gandus
Perbuatan Bripka Rizky merupakan perilaku tercela dan harus direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selama empat bulan melalaikan Dinas dan terbukti melanggar kode etik profesi, oknum polisi jajaran Polrestabes Palembang, Bripka Rizky diberi saksi tindakan tegas yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut dilakikan di Aula Polrestabes Palembang," Jumat (26/02/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti mengatakan, oknum yang diberikan sanksi pemecatan itu adalah, Bripka Rizky Renaldi.
"Bripka Rizky menjabat brigadir Polsek Gandus Palembang tersebut, terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dengan tidak menjalankan tugas selama empat bulan berturut-turut," ujar AKBP Andes, Jumat (26/2/2021).
Andes menjelaskan, perbuatan Bripka Rizky merupakan perilaku tercela dan harus direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Ia berharap, ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain.
"Saya harap dengan kejadian. Agar bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota, jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali," tutupnya.
Sebelumnya Polda Pecat 14 Polisi
Sebelumnya apda akhir Januari 2021, Polda Sumsel memecat 14 polisi dengan sebab melakukan berbagai tindak pelanggaran. Dari 14 polisi dipecat, 12 di antaranya karena kasus narkoba.
Proses panjang sudah dilakukan, akan tetapi sebanyak 14 orang personil jajaran Polda Sumsel harus di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dihadapan personil lainnya.
Namun, 14 orang yang dipecat ini tidak hadir dan hanya dihadirkan foto nya saja dalam upacara Pemecatan yang langsung di pimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri dilapangan aple Mapolda Sumsel, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Harta Kekayaannya Lampaui Milik Gubernur Sumsel, Bupati Muratara Devi Suhartoni Fokus 3 Hal Ini
Baca juga: Pertama di Indonesia, Kendaraan Bermotor yang Sudah Bayar Pajak Akan Ditempel Stiker Tanda Lunas
Upacara PTDH ini, merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolda mengungkapkan, sebagai pimpinan di Polda Sumsel, ia merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini. Karena, PTDH ini bukan hanya berimbas pada yang dipecat saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
"Sebelum diputuskan untuk di PTDH, sebelumnya dilaksanakan proses yang sangat panjang. Penuh pertimbangan dan berpedoman klpada koridor hukum yang berlaku," ungkap Irjen Eko.
Upacara PTDH yang dilakukan dihadapan personil Polda Sumsel ini, Prof Eko mengharapkan personil Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.
"Ini sebagai contoh bagi personil lainnya. Jadi, saya sudah berpesan, agar bisa menjadi pribadi yang baik. Menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Adapun personil Polda Sumsel yang di PTDH langsung Kapolda Sumsel antara lain :
1. Aiptu Achmad Afrizal, SH Brigadir Sium Polres Ogan Ilir. Kembali menggunakan narkoba, meski sudah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero. Ketika dilakukan tes urineny dinyatakan positif.
2. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang yang tersandung kasus narkoba. Ia telah vonis Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar.
3. Bripka Muhammad Sabar, Bintara Polres Ogan Ilir yang tersandung kasus narkoba. Sudah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero, tetapi kembali menggunakan narkoba jenis sabu.
4. Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang yang tersandung kasus narkoba. Ia telah divonis Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman 6 tahun penjara dengan Rp 1 miliar.
5. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang tersandung kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Palembang dengan 4 tahun penjar dan denda sebesar Rp 800 juta.
6. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang tersandung kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Palembang selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
7. Brigadir Naziro, Bintara Polres Ogan Ilir yang tersandung kasus narkoba. Sudah pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero, tetapi ketika dites urine dinyatakan positif.
8. Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu yang tersangkut kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Baturaja selama 1.8 tahun penjara.
9. Bripda Doris Meldi Syaputra, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, yang tersandung kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Baturaja selama 1 tahun penjara.
10. Bripda Rusdiansyah, Bintara Polres Banyuasin, yang tersandung kasus narkoba. Ia kembali menggunakan narkoba meski pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.
11. Bripda M. Raka Mulya Pratama, Bintara Polres Banyuasin yang tersandung kasus narkoba. Ia kembali menggunakan narkoba meski pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.
12. Bripda Khalid Ashshidqi, Bintara Polres Banyuasin, tersandung kasus narkoba. Ia kembali menggunakan narkoba meski pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.
13. Brigadir Lukman Hakim, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel yang tidak masuk berdinas dari tanggal 2 Januari 2020 hingga Juni 2020.
14. Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang tidak masuk berdinas dari tanggal 15 Agustus 2019 sampai 30 September 2019.