Tim Satresnarkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ulak Segelung
Tim Satresnarkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir kembali menangkap seorang pengedar narkotika di Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir
OGAN ILIR. — Tim Satresnarkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di Kebun karet tepatnya di Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Bersama pelaku didapati barang bukti 23 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 9 gram,1 buah senjata api rakitan warna silver begagang kayu warna putih hitam dan 3 tiga buah peluru aktif.
1 selongsong peluru yang sudah di ledakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau berwarna silver bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 23 cm,dan 1 buah handphone merek Nokia warna hitam. sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Satresnarkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Desa Ulak Segelung.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satresnarkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu Sudirman alias Sudir 41 Tahun di kebun karet.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib setempat dilakukan pengamanan terhadap seorang tersangka dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti diatas, akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan kekantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy ,S.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Jhon Pramana dan Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir Iptu Sutopo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Pengedar Sabu di Desa Ulak Segelung
Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhi
Berita Ogan Ilir Hari Ini
Berita Ogan Ilir Terkini
berita ogan ilir
Berita Polres Ogan Ilir
Terpesona Lihat Kecantikan Cut Syifa Saat Berhijab, Mischa Chandrawinata Tanya Soal Siap Menikah |
![]() |
---|
Sosok Nadya Arfita Pacar Baru Kaesang, Karyawan yang Tikung Felicia, Akan Jadi Keluarga Besar Istana |
![]() |
---|
Ditinggal Amanda Manopo Rating Sinetron Ikatan Cinta Melonjak, Sinyal Amanda Diganti Artis Lain |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Putus, Sahabat Kampus Kecewa Sampai Singgung Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Lupa Kacang Pada Kulit, Mantan Ketua MK di Zaman SBY Mahfud Sebut Demokrat yang Sah Dipimpin AHY |
![]() |
---|