Inilah Dia Polwan yang Curiga Sejak Awal Tentang Penculikan Zaky, Sendiran Ia Jemput Korban
Dikenal tegas dan juga penyayang terhadap anak-anak membuat Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang (PPA)
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dikenal tegas dan juga penyayang terhadap anak-anak membuat Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang (PPA) dikenal banyak orang.
Nama Iptu Fifin mencuat saat kasus penculikan Zaky terungkap. Dalam rekaman video yang tersbar tampak Iptu Fifin berbincang dengan seorang laki-laki yang mengaku menemukan Zaky. Belakangan laki-laki itu adalah pelaku penculik Zaky.
Kasubnit Perlindungan Perampuan dan Anak tersebut ialah seorang polwan Iptu Fifin Sumailan. Iptu Fifin lulusan Semaba PK Polwan tahun 1997/1998 dan langsung pendidikan di Jakarta selama 11 bulan.
Setelah itu Iptu Fifin penempatan di Spri Kapolda Sumsel selama dua tahun, setelah itu ia kembali mendapatkan Spri Kapolda dan ditempatkan di Ditlantas Polda Sumsel bagian BPKB.
"Setelah itu saya mutasi lagi ke Polrestabes Palembang menjadi Spri Kapolrestabes Palembang tahun 2020. Sampai akhirnya saya menjadi Kasubnit PPA Polrestabes Palembang," ujarnya Senin (22/2/2021).
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya karirnya ialah di bagian lalu lintas. "Di Reskrim ini baru tujuh bulan," katanya.
Ia mengungkapkan selama tujuh bulan di PPA Polrestabes Palembang, ia beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus perdagangan anak, kemudian jual beli perempuan dan trakhir berhasil mengungkap kasus threesome.
"Saya berharap ke depannya PPA tetap eksis, tetap memberantas kejahatan terhadap anak-anak juga perempuan agar kejahatan di kota Palembang bisa diberantas," katanya.
Selain menjadi polwan ia juga menjadi sosok ibu bagi tiga orang anaknya. "Selain menjadi polwan saya juga mengurusi anak-anak dan juga suami saya. Karena itu sudah menjadi kewajiban saya sebagai ibu dan juga istri," bebernya. Diketahui Iptu Fifin mempunyai tiga orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Bongkar Penculikan
ptu Fifin mengatakan, bermula saat Unit PPA diperintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana untuk mempersiapkan bahan rekontruksi penculikan tersebut besok paginya.
Sikira pukul 02.30 WIB, Iptu Fifin menjelaskan turun dari kantornya.
Kemudian ia mendapatkan telpon dari seorang laki-laki yang mengatakan melihat Zhaki (4) dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup sedang berjalan kaki di kawasan Kebun Sayur Kecamatan Sukarami Palembang pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Lalu korban dibawa laki-laki tersebut ke rumah tetangganya.
Lantaran tidak percaya Iptu Fifin meminta foto maupun vidio Zhaki.
"Karena banyak sekali yang menelpon saya mengatakan melihat korban lantas saya tidak percaya, namun setelah orang itu mengirimi foto maupun Zhaki kepada saya lantas saya percaya," ujar Iptu Fifin, Senin (22/2/2021).
Tanpa fikir panjang Iptu Fifin langsung mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil, karena yang ada di fikirannya hanya menyelamatkan korban terlebih dahulu.
"Sesampainya di TKP di kawasan KM 11 ternyata korban dititipkan ke tetangga pelaku," bebernya.
Saat itu Iptu Fifin menelpon pelaku dan pelaku muncul di TKP.
Pelaku beralasan tidak mau langsung memberikan korban ke polisi lantaran takut.
"Karena banyak kejanggalan saya meminta data orang tersebut, yang mengaku menemukan Zhaki," katanya.
Sesampainya di Polrestabes Palembang, Zhaki langsung diamankan Iptu Fifin di ruangannya.
Ia menjelaskan, yang mengaku menemukan korban bernama Sutriono (38) dan ternyata Sutriono ialah salah satu pelaku yang menculik korban bersama Suhartono (38).
Lanjut Iptu Fifin mengungkapkan banyak sekali kejanggalan yang diperlihatkan Sutriono pada saat Fifin menjemput korban di KM 11.
"Saya sempat bertanya kepada dia bagaimana dia bisa menemukan korban. Sutriono mengaku melihat korban berjalan seorang diri di TKP pada saat sedang ada razia," jelas Iptu Fifin.
Melihat kejanggalan tersebut Iptu Fifin curiga.
"Kan sedang ada razia, kenapa pelaku tidak langsung berteriak dan memberi info kepada petugas di TKP, dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya yang membuat kami curiga," bebernya.
Setelah itu Iptu Fifin melapor ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan.
"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.