Joko Zulkarnain Terdakwa Narkoba Kabur, Tangkapan Kelas Kakap BNN, Kena Pasal Hukuman Mati
Joko Zulkarnain hingga kini masih diburu. Ia sedianya akan menjalani sidang tuntutan, Pasal yang dikenakan tak main main, yakni Hukuman Mati.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri, sejak Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.43 WIB.
Ia serta istri dan empat orang lain yang turut diamankan bersamanya adalah terdakwa dengan dakwaan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman dengan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Padahal semestinya, Joko bersama lima orang yang turut diamankan bersamanya, mesti menjalani sidang beragendakan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Joko Zulkarnain, Terdakwa Narkoba Kabur Usai Kelabui 2 Petugas di RS di Bayangkara, Ber-KTP Medan
Namun sidang itu ditunda hingga pekan depan dikarenakan belum turunnya tuntutan terhadap para terdakwa dari Kejaksaan Agung.
"Tapi Jaksanya sudah siap, hanya saja berkas tuntutannya belum turun," kata Agung.
Sementara itu, terkait kaburnya Joko Zulkarnain, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah angkat bicara mengenai hal tersebut.
Abu memastikan, proses persidangan terhadap rekan-rekan Joko Zulkarnain masih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika dalam satu perkara yang sama, ada lebih dari satu terdakwa, maka proses persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun ada salah satunya yang kabur," ujar Abu saat dikonfirmasi.
Hal sebaliknya justru akan dilakukan bila ada dalam perkara hanya ada satu terdakwa dan yang bersangkutan kabur.