Berita Palembang

Jual Beli Kucing Hutan dan Hilangkan Nyawa Empat Ekor Biawak Dilindungi, Giofani Divonis 2,6 Tahun

Giofani Mega Putri (23) divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang karena terbukti menjual 4 ekor kucing kuwuk (kucing hutan) lewat Facebook.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang kasus jual beli hewan dilindungi dengan terdakwa Giofani Mega Putri (23) digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021) 

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapat barang bukti 4 ekor kucing kuwuk

Dari pengakuannya, terdakwa mengaku mendapat hewan dilindungi itu setelah membelinya melalui akun Facebook seharga Rp.1,7 juta dan rencananya akan kembali dijual secara online.

Alasan memperjualbelikan hewan dilindungi, dikatakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Sebagai informasi, kucing kuwuk (kucing hutan) atau dengan nama latin Prionailurus Bengalensis adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved