Berita Muba
Pengedar Narkoba di Desa Bangun Sari Muba, Polisi Dibuat Repot Cari BB, Sampai Ada di Panci Kukusan
Unit Reskrim Polsek Babat Toman kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Edi Irawan di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Unit Reskrim Polsek Babat Toman kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Edi Irawan, Rabu (10/2/2021) sekira pukul 22.30 WIB di dalam gudang milik tersangka di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek Babat Toman, mengatakan, penangkapan bermula pada saat Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Joharmen, SH, M.Si langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam gudang milik pelaku sebanyak 21 paket sabu kecil dan 1 paket sabu besar dengan berat bruto 6,54 gram.
• Taufik Warga PALI Bawa 25 Kg Sabu, Ditangkap saat Melintas Pakai Pajero Sport di Muba
Polisi yang melakukan penggeledahan sempat kesulitan untuk mencari barang bukti.
Namun berkat kejelian, Polisi akhirnya menemukan barang haram itu diletakkan di tempat yang tak terduga.
Barang bukti pertama ditemukan di dalam ember besar warna merah sebanyak 5 paket kecil.
Lalu di dalam panci kukusan warna silver sebanyak 16 paket kecil,
kemudian di dalam tas selempang warna hitam sebanyak 1 paket besar, 1 unit timbangan digital, 4 bal plastik bening, 3 buah skop dari pipet.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Babat Toman guna proses lebih lanjut," jelasnya.
• Penyebab Mobil Terbakar di SPBU Teluk Kijing Muba, Diduga Penumpang Main HP saat Isi Bensin
Tersangka sendiri mengakui bahwa Barang Bukti berupa 21 paket kecil dan 1 paket besar narkoba jenis shabu dgn berat bruto 6,54 gram adalah sisa penjualan narkoba miliknya yg dibeli dari seseorang berinisial A warga Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Muba pada (10/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Unit Reskrim Polsek Babat Toman
Kanit Reskrim IPDA Joharmen
berita penangkapan narkoba di muba
Narkoba di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Bab
Selama Ramadan Tempat Hiburan Dilarang Buka, Satpol PP Muba Pasang Imbauan |
![]() |
---|
Mutasi Perwira di Polres Muba, Iptu Akib Firdaus Jadi Kapolsek Sekayu |
![]() |
---|
Mediasi dengan Keluarga Bandar Arisan Kandas, 15 Orang Korban Lapor ke Polres Muba |
![]() |
---|
Diajak Transaksi di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Muba Tak Sadar Dipancing Polisi |
![]() |
---|
Kebakaran di Lalan Muba Tadi Pagi, Diduga Kompor Meledak Rumah Tasim Tinggal Puing |
![]() |
---|