CATAT, PNS, TNI, Polri hingga Pegawai BUMN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek Akhir Pekan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah terus melakukan berbagai cara dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang berpergian saat libur Imlek akhir pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Seperti diketahui, libur Imlek jatuh pada 12 Februari mendatang.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah terus melakukan berbagai cara dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Pelarangan berpergian ke luar kota khusus bagi ASN (aparatur sipil negara), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," ujarnya saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Airlangga menjelaskan, pemerintah melakukan perubahan kebijakan peraturan perjalanan dalam negeri dan juga terkait perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19.
"Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab," katanya.
Kemudian, juga dengan pelaksanaan pengetesan ataupun random test, pembatasan kegiatan saat libur panjang, keagamaan, dan lain-lain.
"Lalu, penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA (warga negara asing). Kecuali, dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, PCR test, kewajiban karantina terpusat, dan lain-lain," pungkas Airlangga.