Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Terbaru 2021, Lupa EFIN Pajak Pribadi Mudah dan Simpel
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Terbaru 2021, Lupa EFIN Pajak Pribadi Mudah dan Simpel
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara dapatkan EFIN Pajak Pribadi Secara Online Terbaru 2021, siapkan EFIN sebelum Lapor SPT Online
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk dapatkan nomor EFIN, kini bisa didapatkan secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak asal daerah masing-masing
Apabila kamu belum punya nomor efin atau punya tapi lupa sama nomor efin jangan panik karena kamu bisa kok dapatin nomor efin tanpa harus repot
Cara Dapat EFIN Online
Dimulai dengan menulis email baru di kolom tujuan isikan alamat email, alamat email kantor pajak yang tertentu tempat NPWPmu terdaftar. jangan keliru
- Buka Email kamu, lalu pilih tulis
- Kepada : (isi alamat email kantor pelayanan pajak asal daerah masing-masing)
Bisa kamu cek di Website pajak.go,id/unit-kerja untuk tahu alamat email kantor pelayanan pajak se-Indonesia termasuk kantor pelayanan pajak tempat kamu sekarang.
- Pada bagian 'Subjek': isi dengan tulisan 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'
Lalu lanjut ke tahap kolom isi email diisi dengan data-data berikut ini:
- Ketik No NPWPmu
- lalu ketik Nama Lengkapmu
- Nomor KTP
- Alamat tempat tinggal
- Alamat Email
- Nomor handphonemu
Pastikan semua data sesuai data saat kau daftar NPWP
- Lalu sertakan sebuah attachment foto dirimu pegang KTP sambil pengan kartu NPWP pastikan semua terlihat jelas
- Klik Send/Kirim, dan tunggu balasan
Tunggu sekitar 1 hari kerja misal masih belum terima balasan juga coba dikirim kembali, email yang sama
Setelah kamu mengirimkan email, tim dari kantor pajak yang bersangkutan akan mengemail kamu nomor efin yang bisa kamu gunakan untuk mendaftar djp online atau reset password kalau lupa.
Lebih jelas tonton video berikut:
Cara mendapatkan kode e-FIN ke kantor pajak:
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Mendapatkan Nomor E-Fin secara online.