Jawaban Gisel Tanggapi Dirinya Tak Ditahan Saat Dibandingkan Ibu dan Anak 10 Bulan yang di Penjara

Banyak masyarakat yang menilai kenapa Gisel tak ditahan meski sudah berstatus tersangka dengan membandingkan seorang ibu yang ditahan karena terjerat

ist
Gisel punya anak tak ditahan, ibu rusmaya ditahan meski punya anak usia 10 bulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski berstatus tersangka video porno, Gisel tak ditahan.

Banyak masyarakat yang menilai kenapa Gisel tak ditahan meski sudah berstatus tersangka dengan membandingkan seorang ibu yang ditahan karena terjerat kasus.

Kasus video syur yang menyangkut nama artis Gisella Anastasia tampaknya masih menjadi buah bibir publik hingga saat ini.

Meski pihak kepolisian telah memutuskan bahwa Gisella Anastasia terbukti sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut, namun mantan istri dari Gading Marten itu tidak ditahan.

Keputusan itu diambil karena Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes tidak terbukti menghilangkan barang bukti, keduanya juga bersikap kooperatif selama penyidikan.

Selain itu, pihak kepolisian juga tak jadi menahan Gisel lantaran ia mempunyai anak berusia 6 tahun yang dirasa masih membutuhkan bimbingan seorang ibu.

Netizen yang mendengar kabar tersebut pun membandingkan Gisel dengan seorang ibu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang terpaksa membawa anaknya mendekam di penjara lantaran kasus pencurian.

Dikutip dari TribunJateng.com, Rismaya (35) terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 10 bulan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan karena ia harus menyusui anaknya.

Selain itu, Rismaya juga mengungkapkan bahwa tak ada orang yang bisa menjaga bayinya di rumah jika ia dipenjara.

Mengutip dari video YouTube channel HITZ INFOTAINMENT, Gisella Anastasia memberikan tanggapannya mengenai kasus tersebut yang kerap dibanding-bandingkan netizen dengan permasalahannya.

Namun setelah seorang wartawan menjelaskan kasus tersebut kepada Gisel, ia akhirnya memberikan tanggapannya.

"Saya gak tahu yah, kan setiap kasus pasti ada pandangan yang berbeda-beda, kebijakannya berbeda, jadi kalo saya, saya kurang tahu," kata Gisel.

"Tapi yang pasti kan kita berusaha dan bersyukur makanya berterima kasih juga kan, mengikuti prosesnya juga," imbuhnya.

Respon Gisella Anastasia Atas Kasusnya yang Dibandingkan dengan Kasus Ibu Terpaksa Bawa Bayi Mendekam di Penjara.

YouTube Channel HITZ INFOTAINMENT
Respon Gisella Anastasia Atas Kasusnya yang Dibandingkan dengan Kasus Ibu Terpaksa Bawa Bayi Mendekam di Penjara.

Meski tak jadi ditahan,Gisel tetap dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes untuk disidangkan di pengadilan.

Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.

Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka lebih dahulu dalam kasus video syur berdurasi 19 detik.

Keduanya disebut sebagai pihak yang secara masif menyebarkan video asusila tersebut.

Kemudian, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Gisel dan Nobu karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Adapun pertimbangan lain untuk Gisel karena masih memiliki anak yang membutuhkan bimbingan orangtua.

Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Setelah dilimpahkan atau P21 apakah Gisel dan Nobu akan ditahan tergantung oleh keputusan Kejaksaan

Tayang di Grid

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved