Gerakan di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Lampu Jalan di Tegal Dipadamkan agar Warga Tak Keluar ?
Gerakan di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Lampu Jalan di Tegal Dipadamkan agar Warga Tak Keluar ?
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar.
Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Surat edaran ini berisi aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:
1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021
Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
2. Toko/Mall dan Pasar Tutup
Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.
Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:
- Penutupan car free day;
- Penutupan jalan;
- Penutupan toko/mall;
