Tak Ada Ujian Nasional Tahun 2021, Nadiem Makarim Sebutkan Kriteria Kelulusan Siswa

Tak Ada Ujian Nasional Tahun 2021, Nadiem Makarim Sebutkan Kriteria Kelulusan Siswa

Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel/ Sri Hidayatun
Siswa-siswi SMK Negeri 5 Palembang mengikuti simulasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK), Selasa (18/2/2020). (ILUSTRASI) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia saat ini.

Membuat sejumlah kegiatan terganggu.

Hal tersebut dialami pada dunia pendidikan.

Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menegaskan jika ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan untuk tahun 2021 resmi ditiadakan akibat pandemi covid-19.

Kelulusan nantinya akan diganti dengan kewajiban siswa menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Selain ujian tersebut, siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan.

Tak Peduli Pilkada Sumsel Dilaksanakan Kapan Saja, Demokrat Sumsel: Kita Tetap Siap

Mengintip Penampilan Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Kenakan Jam Mahal hingga Bawa Tas Bermerek

Pemerintah Kembali Dikritik, Pemotongan Insentif Nakes Tak Layak, Mestinya Malah Diberi Penghargaan

Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Sementara, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester.

Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Nadiem Terbitkan SE Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan 2021"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved