Paksa Minum Miras Hingga Mabuk, Sang Ayah Sewa Tempat Lokalisasi Untuk Rudapaksa Putri Kandungnya

Paksa Minum Miras Hingga Mabuk, Sang Ayah Sewa Tempat Lokalisasi Untuk Rudapaksa Putri Kandungnya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan seksual kepada seorang perempuan kembali terjadi.

Kali ini, hal tersebut terjadi di Majalengka.

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat sang ayah ke putri kandungnya kembali terjadi.

Kali ini seorang ayah di Majalengka tega menggagahi darah dagingnya sendiri.

Bahkan ia mencekoki putri kandungnya itu dengan minuman keras terlebih dahulu sebelum disetubuhi.

Ia pun dengan sengaja membuat putrinya mabuk.

Setelah keduanya sama-sama mabuk, ia lalu memesan sebuah kamar khusus untuk berhubungan intim dengan sang anak.

Karena dalam keadaan mabuk, sang anak pun tak kuasa melawan nafsu sang ayah.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.com Kamis (4/2/2021), perbuatan bejat itu dilakukan seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan sang ayah di tempat lokalisasi.

Bahkan sebelumnya, sang anak dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Sebelum melakukan aksinya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras (alkohol).

"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Setelah itu, lanjut dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum.

Awalnya Datang Nagih Utang, Pemuda 17 Tahun Malah Rudapaksa Teman Nasabahnya yang Berpakaian Seksi

Lihat Korbannya Rebahan Pakai Baju Seksi, Pemuda di Batam Rudapaksa STW, Awalnya Mau Tagih Utang

Istri Sah Gerebek Oknum Polisi Dengan Wanita Dalam Keadaan Hampir Telanjang Saya Ditelantarkan

Karena terus-terusan dicekoki minuman, sang anak pun kemudian ikut mabuk.

Rupanya keadaan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli anaknya.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku lantas memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah tersebut.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Sang ayah juga mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan atau melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka
Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Kasus Serupa

Seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, berinisial JAL (45), warga Mancak, tega memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil tiga bulan.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Oktober 2020 silam sebanyak dua kali di rumahnya saat ibunya sedang tidak ada di rumah.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.

Terungkapnya perbuatan JAL saat korban diajak ibunya untuk pijat pada Minggu (24/1/2021).

Saat itu, sang dukun kaget mengetahui di dalam perut korban ada janin.

Oleh sang dukun lantas diberitahu kepada ibunya.

Mengetahui itu, sang ibu lalu menanyakan pria yang telah menghamilinya.

Korban pun mengatakan jika pelaku adalah adalah ayah tirinya.

Tak terima dengan kejadian itu, sang ibu lalu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin mengatakan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena nafsu melihat korban.

Kata Arief, perbuatan pelaku dilakukannya saat ibu kandung korban sedang kerja.

"Tentu ada ancaman dari pelaku," kata Arief.

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk, Gadis Ini Tak Berdaya Digagahi Ayah Kandung di Tempat Lokalisasi.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved