Serba Serbi Tilang Elektronik Dimulai 17 Maret 2021, Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Pembayaran

Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021

Editor: Wawan Perdana
Maulana Mahardika
Ilustrasi CCTV : Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) secara nasional dimulai pada 17 Maret 2021. Hanya saja untuk wilayah Sumsel baru akan dilaksanakan pada Apri 2021.

Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pengembangan ETLE diharapkan dapat memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Lokasi penambahan ETLE rencananya juga menyasar wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT dan Kepulauan Riau.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Rabu (3/2/2021) menjelaskan, wilayah Sumsel khususnya Palembang pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE akan dilaksanakan di bulan April.

"Saya dan staf sudah mendapat penjelasan dari tim teknisi ETLE seputar perangkat server. Mulai dari kamera dan kemampuannya untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara," ujar Hotman.

Untuk saat ini, sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Sistem akan berjalan secara otomatis dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Begitu pula dengan kendaraan roda empat, sistem akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Pelanggaran mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman hingga menerobos traffic light.

"Tugas polantas, nantinya akan melakukan konfirmasi alamat pengendara yang melakukan pelanggaran. Adanya penggunaan sistem ETLE ini agar tidak ada lagi kontak antar petugas dengan pelanggar," jelasnya.

Launching ETLE nasional tahap I akan dilakukan langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual.

Polantas Setop Menilang

Tugas polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang akan berakhir per Maret 2021.

Maret 2021 merupakan penerapan tilang elektronik secara nasional.

Jenderal Listyo Sigit melalui institusi yang dipimpinnya terus menggencarkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembangkan tilang elektronik langsung direspon oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional.

Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.

Dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto

Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual.

“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ungkap Istiono mengutip NTMCPolri, Selasa (2/2/2021).

Untuk tahap pertama, ETLE nasional akan berlaku di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

Sedangkan empat Polresta lain, yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.

Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.

Ke depan kata Istiono, ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia.

“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” ucap dia.

ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah.

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Penindakan secara elektronik salah satunya dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik.

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang sudah menerapkan penindakan ini sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan dalam waktu dekat ini Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera pengawas sebanyak 50 unit.

Rencananya, kamera pengawas baru tersebut tidak hanya dipasang di jalan protokol, tetapi juga di jalur busway dan jalan tol.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

Berikut cara pembayaran denda tilang E-TLE:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved