Berita Muaraenim

Gondol 18 Stop Kontak Hingga Pintu di Rumah Kosong, Dua Warga Lembak Muaraenim Diamankan Polisi

Dua warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Randi Katresna (32) dan Yoga Pratama (19) diamankan Polisi.

SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
Dua warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Keduanya diduga pelaku pencurian di rumah kosong milik Amransah (alm) di Dusun II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,---Dua warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Randi Katresna (32) dan Yoga Pratama (19) diamankan Polisi.

Keduanya diamankan  karena membongkar rumah milik Amransah (Alm) di Dusun II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa (2/2/2021).

Dari informasi yang dihimpun, bahwa kejadian pencurian tersebut berawal Marwan Hakim sebagai orang yang diberi amanah untuk memjaga rumah kontrakan tersebut mengecek rumah Amransah (alm).

Kondisi rumah itu sedang kosong sejak habis dikontrak yang terletak di Dusun II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Ketika tiba di rumah tersebut, Amransah (pelapor) melihat pintu, terali dan kabel instalasi listrik rumah sudah hilang semua di curi oleh orang yang tidak dikenal.

Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke Polsek Lembak untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi diketahui pelaku pencurian tersebut ada dua orang yakni tersangka Randi Katresna dan Yoga Pratama.

Kemudian tersangka Randi Katresna berhasil ditangkap dirumahnya, sedangkan tersangka Yoga Pratama sedang tidak berada dirumahnya.

Lalu dilakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka dengan menghimbau agar menyerahkan diri.

Dan himbauna tersebut didengar oleh keluarganya yang menyerahkan tersangka ke Polsek Lembak dengan di dampingi keluarganya.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya 18 buah stop kontak, satu buah pintu rumah, Kabel tembaga yang sudah di bakar, satu buah obeng,

Selanjutnya dua terali jendela dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi yang di gunakan tersangka mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHP

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved