Ferrari 458 Speciale Selundupan Laku Dilelang, Bos Properti Kelahiran Medan Rogoh Rp 9 Miliar

Ferrari 458 Speciale sitaan dari terpidana kasus penyelundupan, akhirnya laku dilelang seharga Rp.9 Miliar. 

Tribun Sumsel/ Pahmi
Ferrari yang akan dilelang yakni model 458 Speciale warna abu-abu, nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517. Kini telah laku Dilelang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Ferrari 458 Speciale sitaan dari terpidana kasus penyelundupan, akhirnya laku dilelang seharga Rp.
9 Miliar. 

Sebelumnya pada tahap pertama, mobil buatan negara Italia itu sempat tidak laku dilelang. 

"Benar, mobil Ferarri itu sekarang sudah laku dilelang dengan harga Rp.9 Miliar lebih," ujar Kasi Barang Bukti dan Penyitaan Kejari Palembang, Fifin Suhendar, Rabu (3/1/2021).

Lelang dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu dan langsung diambil keesokan hari oleh pemenang. 

Fifin mengatakan, mobil mewah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha properti dari Jakarta kelahiran kota Medan.  

"Mobilnya saat ini sudah tidak di Palembang lagi. Sudah diambil langsung oleh pemenang," ujarnya. 

Diketahui, mobil Ferarri tersebut adalah barang sitaan dari terpidana kasus penyelundupan bernama Hatta Ansori. 

Berdasarkan data yang dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori adalah salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.

Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan botol minum keras (miras) serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp.25,8 Miliar.

Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp.1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Ferarri sempat tidak laku dilelang

Mobil Ferarri hasil sitaan dari  terpidana Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, rencananya akan kembali dilelang. 

Sebelumnya, mobil yang ditawarkan dengan harga Rp.10,2 miliar tersebut tidak laku saat lelang tahap pertama digelar.

"Ya, mobil itu akan dilelang kembali," ujar Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Palembang Fifin Suhendar, Sabtu (15/8/2020). 

Namun Fifin belum mengetahui kapan lelang tahap kedua akan dilakukan. Termasuk dengan harga yang akan ditetapkan untuk mobil tersebut juga belum bisa dipastikan.

"Kita belum tahu karena masih akan dikoordinasikan," ujarnya. 

Diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun peminat dari mobil tersebut. 

Hal ini disampaikan Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, saat dikonfirmasi Jumat (17/7/2020).

"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang. Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ujarnya.

Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang dari mobil mewah tersebut.

"Lelangnya kapan lagi akan dimulai, itu tergantung dengan pemohon dalam hal ini pihak kejaksaan. Sebab bila ingin diulang, perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved