Heboh Pulau Lantigiang di Kawasan Konservasi Nasional Dijual, Ini Sosok Penjual dan Pembelinya
Kasus penjualan Pulau Lantigiang ini dalam penyelidikan polisi. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus menghebohkan ini
TRIBUNSUMSEL.COM, SELAYAR-Kabar Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, dijual membuat heboh. Pasalnya, pulau indah yang tidak dihuni manusia itu masuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate Selayar.
Kasus penjualan Pulau Lantigiang ini dalam penyelidikan polisi. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus menghebohkan ini.
Polres Selayar menyebut, warga bernama Syamsu Alam menjual Pulau Lantigiang kepada seseorang bernama Asdianti.
Informasinya pulau itu dijual seharga Rp 900 juta. Sedangkan Syamsu Alam menjual pulau itu telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
Syamsu merasa memiliki pulau tak berpenghuni itu sehingga berhak menjualnya.
“Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," tutur Hasan.
Polres Selayar sampai saat ini telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad.
"Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," ungkap Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Selayar Aipda Hasan, dikutip dari Kompas.com.
Penelusuran Kompas TV menemukan nama Asdianti Baso yang terkait perusahaan wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Profil LinkedIn Asdianti menunjukkan, ia adalah direktur PT Selayar Mandiri Utama dan Taka Bonerate Dive Resort.
Sebelumnya, Asdianti adalah Sales Consultant sebuah perusahaan properti bernama Baso Bali Property.
Akun media sosial-nya menunjukkan, Asdianti dulu memang agen properti yang sering menjajakan villa di Bali.
Pada 2016 Asdianti pernah menawarkan penyewaan sebuah villa di Bali dengan harga Rp 250 juta per tahun.
Ia juga pernah menawarkan kompleks villa seluas 4,1 meter persegi seharga 2,75 juta dollar Amerika.
Bupati Heran
Bupati Selayar Muh Basli Ali heran adanya dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 Juta.
"Pulau Lantigiang ini termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate Selayar. Saya juga heran kenapa ada yang berani melakukan transaksi jual beli tanah," kata Basli saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Karena itu, setiap yang ada berkegiatan harus berkoordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate Selayar.
Menurut Basli adanya penjualan Pulau di wilayahnya merupakan ini yang pertama kali.
"Setahu saya ini yang pertama, karena biasanya kalau ada investor memberitahukan keinginan investor ke Pemda. Langsung kami ingatkan bahwa pulau-pulau di Selayar milik pemerintah," lanjut Basli.
Ia berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi.
Investor yang ingin berinvestasi di Selayar, agar menghubungi pemerintah daerah. Pihaknya juga juga sudah memberi peringatan kepada para Kepala Desa, agar berkoordinasi dengan kantor pertanahan dan camat sebelum mengesahkan dokumen tanah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan dugaan penjualan Pulau Lantigiang, telah dilaporkan Balai Taman Nasional Takabonarate ke Polres Selayar.
"Kami akan monitor perkembangan dan mempelajari apakah ada pidana lingkungan hidup, dan kehutanan yang terjadi di sana," jelasnya. Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik. Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.
Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur. "Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pulau-lantigiang-dijual-900-juta.jpg)