Sidang Sengketa Pilkada OKU Selatan, Penggugat Minta Pemungutan Ulang di 893 TPS
Meski hanya ada calon tunggal di Pilkada OKU Selatan, namun gugatan tetap ada. Gugatan pun mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Meski hanya ada calon tunggal di Pilkada OKU Selatan, namun gugatan tetap ada. Gugatan pun mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten OKU Selatan yang digelar di Mahkammah Konstitusi (MK) Lantai IV Gedung 1 Mahkamah Kontitusi Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6-7 Jakarta, Jumat (29/1) pukul 14.00 WIB.
Sidang sengketa Pilkada dengan perkara Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dipimpin langsung Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Prof Dr Saldi Isra SH MPA, Dr Manahan MP Sitompul SH M.Hum dengan Panitera Muhidin SH M.Hum ini dilakukan secara daring di Panel 3 dan luring.
Pemohon dari pemantau pemilu Lembaga Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Fadrianto TH, SH didiamping prinsipal Yasir Hidayat.
Kemudian termohon dihadiri langsung oleh Ketua KPU OKU Selatan Ade Putera Marthabaya SH didamping kuasa hukum Sufhuan Yusfiansyah, SH. Serta perwakilan kuasa hukum paslon Popo Ali Martopo B, Commerce -Sholehien Abuasir SP, MSi. yang dihadiri kuasa hukuk Junaidi Albab Setiawan SH.
Pemohon menyampaikan lima poin dalil dalam gugatan diantaranya tentang sistem perekapan atau rekapitulasi yang tidak transparan, banyaknya pemilih yang tidak dapat menunaikan hak pilihnya,
karena daftar pemilih tetap (DPT) hingga terjadj pengurangan lebih kurang 9 ribu pemilih dari data Pileg 2019 dan Pilkada 2020.
Selanjutnya, tentang pemilih yang terdaftar dalam DPT telah meninggal, pindah alamat maupun alih status terdaftar dalam DPT, tentang pelaksanaan mekanisme rekapitulasi ditingkat TPS hingga Kabupaten/Kota tidak transparan dalam menghadirkan saksi-saksi.
Terakhir, berdasarkan penggugat memerintahkn kepada termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang dikeseluruhan TPS sebanyak 893 TPS di Kabupaten OKU Selatan, perihal poin kelima diaggap Hakim sebagai petitum.
Sementara itu berdasarkan kelima dalil tersebut, Kuasa hukum Fadrianto TH, SH menyampaikan empat permohonan (petitum) kepada hakim. diantaranya, menyampaikan permohanan pemohon secara keseluruhan, membatalkan keputusan KPU OKU Selatan Nomor 706/PL.03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan tahun 2020 pada 16 Desember lalu.
Selanjutnya, memerintahkan pada KPU OKU Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang diseluruh TPS yaitu 893 TPS seluruh wilayah Kabupaten OKU Selatan dan terkahir memerintahkan kepada KPU OKU Selatan melaksanakan putusan ini.
Terpisah Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan Ade Putra Marthabaya SH dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat pada 9 Februari mendatang.
Selaku termohon, Ade mengatakan siap menyampaikan bantahan terkait dalil dan petitum yang dibacakan pihak penggugat.
"Kita sudah dengar langsung dalil dan petitum gugatan dari penggugat di sidang tadi. Artinyo kami harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk membantah dalil-dalil yg disampaikn penggugat, Insya Allah kami dari KPU OKUS siap denga itu,"pungkasnya.(cr28).
Peneror Putri Bupati Brebes Nekat Kejar Korbannya Sampai Mapolres, Acungkan Pisau Kepada Polisi |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Penerimaan Casis Bintara Polri, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 19 April 2021: Rupanya Foto Editan Tanpa Anting itu Menghantui Elsa Lagi |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Ustaz Zacky Mirza Setelah Pingsan, Dokter Sarankan Berhenti Lakukan Kegiatan Ini |
![]() |
---|
Anjing yang Dijadikan Sate di Solo Tak Disembelih Tapi Dipukul, Disebut Agar Tidak Mengubah Rasa |
![]() |
---|