Alotnya Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin, Mediasi Pemerintah hingga PA Kandas, Bakal Sidang
Kasus Anak gugat ibu kandung di Banyuasin cukup alot karena mediasi yang dilakukan pemerintah,Pengadilan Agama Kandas.Gugatan akan berlanjut ke sidag
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Viralnya kasus tiga anak kandung menggugat ibu kandung terkait harta warisan hingga naik ke meja hijau di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, banyak kecaman dari berbagai kalangan.
Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Hj Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III. Sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).
"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak.
Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.
Angga yang mewakili Hj Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.
Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersih keras menuntut harta waris.
Hj Daminah tadi didampingi kuasa hukum dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya
Ia mengatakan sepakat apa yang dihimbaukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap dari kapolri yang mengharapkan kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkaranya.
"Tentunya kasus harta waris diharapkan bisa selesai di dalam keluarga, akan tetapi harus ada kesepakatan dalam keluarga," kata Edi Siswanto
Ia menambahkan apabila permasalahan ini tetap naik atas gugatan ketiga anak Hj Daminah, maka sebagai kuasa hukum wajib untuk melayani.
Ia menyebut klien tidak pernah berniat yang mengarah ke proses peradilan artinya beritikat baik jika ketiga anaknya mau berbuat baik kepada orang tua.
Kami selaku kuasa hukum Hj Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan.
"Ya kalau memang ada waktu dan kesempatan kita untuk bersama-sama dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik," tutur Mujiburrahman.
"Apa yang diucapkan oleh rekan kami Angga Juliansyah yang dalam hal ini klein kami, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun kecamatan yang berkeinginan untuk melakukan mediasi sebelumnya," tutupnya