Mantan Anggota HTI Akhirnya Bicara Usai Ada Larangan Eks Anggota HTI Ikut Pemilu 'Bukan Terlarang'

Mantan Anggota HTI Akhirnya Bicara Usai Ada Larangan Eks Anggota HTI Ikut Pemilu 'Bukan Terlarang'

Editor: Slamet Teguh
Youtube
Juru bicara HTI Ismail Yusanto 

TRIBUNSUMSEL.COM - Isu politik di Indonesia beberapa pekan ini tengah hangat menjadi perbincangan publik.

Salah satu hal yang jadi perhatian ialah adanya larangan eks anggota HTI untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto angkat bicara mengenai pelarangan eks anggota HTI mengikuti pemilu.

Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang kini tengah bergulir di DPR, mencantumkan larangan bagi eks anggota HTI mengikuti pemilu di setiap tingkatan.

Ismail menyatakan, berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.

Namun, menurutnya hal itu tidak serta merta membuat HTI disebut sebagai organisasi terlarang layaknya PKI.

"Tapi tidak lantas berarti menjadi ormas terlarang. Dan tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).

Oleh karena itu, menurut Ismail ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampuai batas.

"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," ujarnya.

Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jubir Angkat Bicara Soal Pelarangan Mantan HTI Ikut Pemilu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved