Selesai Sudah Polemik Siswi Non-Muslim Diwajibkan Kenakan Hijab di SMKN 2 Padang, Ini Kata Disdik
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku."
TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat viral hingga mengundang reaksi beberapa pihak, akhirnya polemik siswi non-muslim diwajibkan kenakan hijab di SMKN 2 Padang Sumatra Barat menemukan titi terang.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, mengungkapkan siswi non muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.
"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk kepada aturan dari Kementerian," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Dilansir Kompas.com, Habibul menyebut sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim.
Akan tetapi aturan itu dikhususkan bagi siswa/siswi yang beragama Islam.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku."
"Pakaian siswi non muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.
Habibul memastikan tidak akan terjadi pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi non muslim di Kota Padang.
Sementara bagi siswi muslim yang tidak menggunakan jilbab, akan diberi sanksi oleh sekolah.
"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.
Siswi Kembali Sekolah
Sementara itu, EH, wali murid yang mengunggah videonya saat berbincang dengan pihak SMKN 2 Padang mengonfirmasi sang anak sudah kembali sekolah.
"Kemarin (Jumat) anak saya sudah belajar tanpa dipanggil lagi oleh pihak sekolah karena tidak berjilbab. Hari ini dia sekolah daring," kata EH, Sabtu (23/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
EH bersyukur anaknya tidak lagi dipanggil pihak sekolah saat tidak memakai jilbab.
EH menyebut pemanggilan itu dapat menghilangkan konsentrasi belajar.