Pembentukan Komponen Cadangan, Pengamat : Muncul 'Pengangguran' Berkemampuan Militer
Kementerian Pertahanan dalam waktu dekat rencananya akan segera menyosialisasikan pendaftaran komponen cadangan (Komcad)
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kementerian Pertahanan dalam waktu dekat rencananya akan segera menyosialisasikan pendaftaran komponen cadangan (Komcad).
Tahun ini dibutuhkan sebanyak 25 ribu komponen cadangan yang berasal dari rakyat sipil.
Pembentukan Komcad dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Pembentukan Komcad mendapat tanggapan dari Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi.
Ia menilai, pembentukan komponen cadangan (komcad) yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan kriminalitas dan gangguan keamanan.
"Jika tak terkelola dengan baik, itu sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru sebagai dampak hadirnya 'pengangguran' berkemampuan dasar militer," ujar Fahmi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Fahmi menjelaskan, pengangguran yang dimaksud terkait masa aktif dan tidak aktifnya komcad.
Mengingat, komcad hanya mempunyai masa aktif ketika menjalani pelatihan dasar kemiliteran dan mobilisasi.
Sementara, masa tidak aktif adalah ketika Komcad selesai menjalani masa pelatihan hingga saatnya mobilisasi.
Sedangkan, masa mobilisasi dilakukan tergantung kebutuhan negara untuk menghadapi ancaman hingga masa pengabdiannya berakhir pada usia 48 tahun.
• Kapan Jadwal Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) TNI? Ini Syarat dan Tahapannya
Fahmi menyarankan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyiapkan program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang milenial, kekinian, dan bahkan lebih menarik.
Hal ini diperlukan karena konteks pembinaan pada dasarnya perintah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Di mana jangkauan pembinaan tersebut luas, mulai dari pelajar/mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader ormas, kader organisasi komunitas, dan kader organisasi profesi.
Kemudian kader partai politik, kelompok masyarakat lainnya, TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN, karyawan BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.