Kompolnas Jelaskan Alasan Calon Kapolri Ingin Polsek Tidak Dibebani Penyidikan dan Penegakan Hukum

Keinginan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengubah tugas Polsek, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat

Editor: Wawan Perdana
Divisi Humas Polri
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Keinginan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengubah tugas Polsek, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

Saat fit and proper test di Komis III DPR beberapa hari lalu, Listyo menyampaikan, Polsek tidak lagi dibebani penyidikan dan penegakan hukum.

Mengenai hal ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebut, tugas kepolisian sektor ( polsek) ke depannya lebih baik fokus pada pembinaan masyarakat.

"Saya melihat bagaimana polsek difungsikan nanti sebagai pembina masyarakat, bagaimana mengayomi masyarakat. Mereka bersama masyarakat dalam suasana guyub," ujar Benny dalam webinar, Minggu (24/1/2021).

Benny menyebut, calon kepala Kepolisain RI, Listyo Sigit menginginkan supaya polsek tidak lagi melakukan penegakan hukum. Nantinya, akan terjadi pergeran fungsi penyidikan.

Menurut Benny, langkah ini dilakukan demi terciptanya konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam ranah penegakan hukum.

Polsek Tidak Dibebani Penyidikan dan Penegakan Hukum, Ini Gagasan Calon Kapolri Komjen Listyo

"Orientasi pendekatannya restorative justice. Ini penting, jangan ada masalah sedikit dilaporin, nenek-nenek cuma nyuri satu kakao, masuk penjara," kata dia.

Akan tetapi, kata Benny, pergeseran fungsi penyidikan ini tidak diterapkan di semua polsek.

Di samping itu, pergeseran penyidikan di tingkat polsek juga berkaca dari sejumlah peristiwa pembakaran dan penyerangan terhadap kantor polsek.

"Kita tahu kondisi polsek jumlah personel, persenjataan fasiiasnya terbatas, sangat lemah diserang pihak yang tidak suka," ujar dia.

Dalam uji kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR RI pada Rabu (20/1/2021), Listyo menginginkan ke depannya polsek tidak lagi dibebankan pada tugas penyidikan.

Nantinya, tugas polsek lebih dititik beratkan pada tugas preemtif dan preventif, termasuk penyelesaian masalah restorative justice.

Sebetulnya, konsep pergeseran tugas Polsek sendiri pernah diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD pada tahun lalu.

Ide ini juga berdasarkan gagasan Presiden Joko Widodo supaya Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Beberkan Latar Belakang Listyo Sigit Ingin Ubah Tugas Polsek"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved