Kapan Jadwal Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Dibuka, Ini Kepastiannya

Kapan Jadwal Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Dibuka, Ini Kepastiannya

Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Ilustrasi prajurit TNI : Pemerintah segera membuka pendaftaran penerimaan komponen cadangan (komcad) TNI tahun 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Warga sipil bakal menjadi komponen cadangan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sedang merancang Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait pendaftaran komponen cadangan (Komcad).

Permenhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Namun, Dahnil tidak menyebut secara pasti, kapan Permenhan tersebut dapat diselesaikan.

"InsyaaAllah tahun ini (selesai)," ucap Dahnil saat dihubungi, Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Menurut Dahnil, Komcad berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan di beberapa negara, karena rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela.

Oleh sebab itu, tidak ada sanksi bagi warga negara Indonesia jika tidak bersedia menjadi Komcad.

"Tidak ada kewajiban untuk mendaftar Komcad. Sukarela dan setiap pendaftar diseleksi ketat," ucap Dahnil.

Diketahui, warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun menjadi sasaran untuk dijadikan Komcad.

Usia tersebut diperbolehkan mendaftar secara sukarela dan jika lolos seleksi akan diberikan pelatihan selama tiga bulan, uang saku, peralatan perorangan, hingga asuransi.

Pada tahap awal, rencananya rekutmen dilakukan untuk 25 ribu orang.

PP PSDN menjelaskan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Pada pasal 48 dijelaskan Komponen Cadangan adalah Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana Prasarana Nasional.

Pada pasal 49 ayat (2) dijelaskan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Pada pasal 51 ayat (1) dan (2) dijelaskan proses seleksi terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved