Sekolah Wajibkan Siswi Non-Muslim Kenakan Hijab Viral, Komnas HAM Minta Pemerintah Bertindak

Beka menilai sekolah dan para pimpinan sekolah tersebut hanya perlu diberikan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat untuk ke depannya.

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Hijab 

Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.

Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi.

Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Komisi X DPR RI : Kami Sangat Prihatin

Komisi X DPR RI angkat bicara mengenai beredarnya informasi tentang dugaan kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda merasa prihatin karena kewajiban tersebut dinilai terlalu berlebihan dan mengancam kebhinekaan.

“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (23/1/2020).

Huda mengatakan fenomena di Sumbar bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri.

Sebelumnya juga ada kejadian seorang guru di Jakarta yang meminta siswa-siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA.

Kejadian serupa juga sempat terjadi di Depok, Jawa Barat.

"Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, di era otonomi daerah, penyelenggaraan SMA dan SMK negeri di bawah kewenangan dari Pemprov.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved