Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Kini Siap Dampingi Tersangka Korupsi, Terungkap Alasannya

Duo mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah dan Donal Fariz, membuka peluang akan mendampingi tersangka korupsi.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Febri Diansyah mundur dari kpk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Febri Diansyah kini sudah tak lagi menjabat sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, bersama Donal Fariz ia membuka firma hukum yang bernama Visi Integritas.

Jika sebelumnya ia selalu bermusuhan dengan para pelaku korupsi, kini Febri mengaku siap membantu para tersangka korupsi.

Duo mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah dan Donal Fariz, membuka peluang akan mendampingi tersangka korupsi.

Sebagaimana kita ketahui, Febri dan Donal kini membuka firma hukum bernama Visi Integritas sejak 25 Oktober 2020.

Dalam wawancara bersama Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation Haris Azhar, Donal mengatakan ada cerita di balik kenapa ia dan Febri ingin memberi bantuan hukum kepada para tersangka korupsi nantinya.

"Tersangka kasus korupsi ternyata ada stories behind the story-nya, jadi banyak cerita sebenarnya, ada kasus konflik, ya berbau-bau kriminalisasi, pertarungan kekuasaan, konflik internal institusi penegak hukum," ucap Donal dikutip dari kanal YouTube Haris Azhar, Jumat (22/1/2021).

Akan tetapi, pemegang lisensi advokat dari Peradi ini menggarisbawahi, Visi Integritas bakalan selektif untuk memberikan pendampingan hukum.

"Kita akan sangat selektif bahkan super selektif bicara soal penanganan kasus korupsi. Barangkali kasus-kasus korupsi yang berbau kriminalisasi, yang memang ditujukan untuk menutupi aktor intelektual," kata Donal.

"Tapi kalau hanya kasus korupsi tok, elite politik yang benar-benar terima suap dan hanya untuk menguntungkan dirinya, kita pastikan akan tolak," lanjut dia.

Sementara Febri mengatakan, secara spesifik ada aturan main tambahan jikalau kantor hukumnya benar-benar ingin memberikan bantuan hukum kepada tersangka korupsi. Ia melabeli mereka dengan "korban korupsi".

"Jadi ada rule yang kita sepakati, Visi Integritas tidak akan mendampingi secara hukum, di dalam atau di luar pengadilan pastinya, tersangka atau terdakwa kasus korupsi, kecuali kriminalisasi atau dia justice collaborator, atau dia whistleblower," jelasnya.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga memastikan, pihak yang memutuskan apakah akan mengambil perkara korupsi bukan bagian dari Visi Integritas secara internal.

Melainkan pihak eksternal yang disebutnya board of advicer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved