Akhirnya Polri Buka Suara Soal Pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim, Diproses Wanjakti
Lebih lanjut, apabila belum ada pati Polri yang menduduki jabatan kabareskrim hingga Sigit dilantik sebagai kapolri, tugas-tugasnya akan dilakukan ole
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polri akhirnya buka suara soal pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim.
Diketahui, Sigit disetujui jadi Kapolri pengganti Idham Azis di rapat paripurna DPR RI.
Setelah resmi dilantik menjadi Kapolri, tentunya posisi jabatan Kabareskrim akan segera diisi.
Proses pemilihan kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan dilaksanakan melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri.
“Yang jelas proses internal ada namanya Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi, itu yang akan memproses itu semua,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono ketika dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Nantinya, Wanjakti akan mendiskusikan siapa saja perwira tinggi Polri yang dianggap mampu untuk menduduki jabatan tersebut.
Sejauh ini, kata Rusdi, belum ada nama-nama calon pengganti Sigit.
Lebih lanjut, apabila belum ada pati Polri yang menduduki jabatan kabareskrim hingga Sigit dilantik sebagai kapolri, tugas-tugasnya akan dilakukan oleh wakil kepala Bareskrim Polri.
“Operasional sehari-hari kan bisa dijalankan oleh wakilnya itu, tidak masalah,” ucap Rusdi.
Hal itu diketahui terjadi ketika Jenderal (Pol) Idham Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim dilantik menjadi Kapolri pada November 2019.
Posisi Kabareskrim yang ditinggalkan Idham akhirnya terisi setelah kosong selama lebih dari satu bulan.
Idham menunjuk Sigit menjadi kabareskrim.
Kini, Sigit dipilih sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Idham Azis.
Sigit juga telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Pada Kamis (21/1/2021), rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.
Nantinya, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Muncul 4 nama

Dikutip dari Tribunnews dengan judul '4 Jenderal Ini Berpeluang Kuat Jadi Kabareskrim Polri, 3 di Antaranya Kini Menjabat Kapolda', tugas pertama Listyo Sigit sebagai Kapolri adalah melakukan mutasi di tubuh kepolisian setelah nanti ia dilantik.
Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan TR Mutasi untuk posisi dua jenderal bintang tiga (Komjen), yang otomatis membuat bergeraknya gerbong mutasi besar di tubuh Polri.
Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), kedua posisi Komjen yang kosong itu adalah, Pertama, untuk posisi Kabareskrim yang ditinggalkan Sigit.
Kedua untuk posisi Sestama Lemhanas yang ditinggalkan Komjen Didid Widjanardi yang sudah pensiun sejak 14 Januari lalu.
Didi kelahiran Surakarta, Jawa Tengah itu menjabat Sestama Lemhanas sejak 3 Maret 2020.
Dengan adanya dua posisi Komjen yang kosong berarti begitu Sigit menjadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu akan langsung menggerakkan gerbong mutasi besar, termasuk memutasi beberapa Kapolda dan menaikkan wakapolda menjadi Kapolda.
Untuk posisi Kabareskrim beredar kabar, sedikitnya ada empat calon, yakni Irjen Wahyu Widada (Kapolda Aceh), Irjen Nico Alfinta (Kapolda Jatim), Irjen Dofiri (Kapolda Jabar), dan Irjen Wahyu Hadiningrat (Wakabareskrim).

Sedangkan untuk posisi Sestama Lemhanas, sepertinya bakal ada Komjen dari Mabes Polri yang digeser untuk menjadi Sestama Lemhanas.
Selain itu Irjen Luki (Wakalemdikpol) juga disebut sebut akan bergeser ke Sestama Lemhanas atau ke posisi lain.
Saat menjadi Kapolda Jatim, Luki berhasil mengamankan pelaksanaan Pilpres 2019 sehingga memberikan kemenangan signifikan bagi Jokowi untuk menjabat dua periode.
Setelah menjalani uji kelayakan (fit and propert test) di Komisi III DPR, jika tidak ada aral melintang, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilantik menjadi Kapolri pada Jumat, 22 Januari 2021 besok oleh Presiden Jokowi.
Dengan ikon Presisi, Sigit akan membawa paradigma baru di Polri. Tentunya publik berharap, Sigit akan segera mewujudkan semua yang dijanjikannya saat uji kepatutan di Komisi III DPR.
(*)