Jaksa Sebut Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Jiwasraya, Uang Peserta Terancam?

Bahkan disinyalir korupsi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini mirip Jiwasraya yang membuat rugi para pesertanya.

Tribunsumsel.com/bpjsketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan disinyalir korupsi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini mirip Jiwasraya yang membuat rugi para pesertanya.

Kini timbul pertanyaan dari para peserta, apakah uang pensiun karyawan akan hilang di BPJS Ketenagakerjaan ?

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono menyebut kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diduga mirip dengan kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Ali, kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah itu berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.

"Hampir sama investasi. Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia punya duit, investasi keluar," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Namun begitu, ia masih enggan membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Itu uang negara pokoknya. Makanya dilakukan penyidikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga masih enggan untuk membeberkan potensial tersangka dalam kasus tersebut. Yang jelas, penyidik masih dalam tahapan awal penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved