MENGENAL Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ternyata Crazy Rich Surabaya

Usut punya usut Budi Said ternyata pengusaha baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.Kasus yang menyeret Crazy 

Editor: Moch Krisna
Surya/IST
Mengenal Sosok Budi Said Pemenang Gugatan ke PT ANTAM 

TRIBUNSUMSEL.COM -- PT Antam diminta ganti rugi ratusan miliar rupiah setelah Budi Said menangkan gugatan.

Sosok Budi Said mendadak jadi sorotan publik, lalu siapakah dia?

Usut punya usut Budi Said ternyata pengusaha baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni. 

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas

Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved