Pembunuhan Yuliana
Kronologi Pembunuhan Yuliana, Selisih Waktu Kencan, Pelaku Bekap Korban, Tak Bergerak Ditinggalkan
Tahu korban tidak bergerak, tersangka langsung keluar dari kamar hotel. Dengan tergesa-gesa, tersangka meninggalkan hotel dan pulang ke rumah.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
Sementara itu, Pelarian Agus Saputra (24), pembunuh Yuliana, wanita muda yang ditemukan tewas di kamar Hotel Rio Palembang, akhirnya berakhir, Minggu (17/1/2021).
Polisi memastikan, pelaku adalah pelanggan korban yang memesan jasa untuk menemaninya. Sebelumnya Agus telah sepakat memesan layanan itu melalui aplikasi percakapan.
"Pelaku ini adalah pelanggan (korban). Perjanjian mereka untuk melakukan 'kegiatan itu' selama tiga jam."
"Namun dalam pelaksanaannya pelaku merasa belum habis waktunya, tapi korban merasa sudah selesai," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat ditemui di RS Polri M Hasan Palembang.
Merasa kesal karena menganggap tidak sesuai perjanjian, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa Yuliana.
"Pelaku merasa kesal dan kecewa yang kemudian dia melakukan tindakan melebihi dari seharusnya. Sehingga dengan khilaf terjadi tindak pembunuhan seperti itu," ujarnya.
Agus Saputra ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kosan Jalan Rimba Kemuning, Lorong Buyut Palembang.
Pelaku terpaksa harus merasakan timah panas di kedua kakinya lantaran melawan pada saat akan ditangkap.
Agus ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes palembang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 jo 338 KUHP.
Pembunuh Yuliana (25) perempuan muda yang tewas di kamar hotel Rio Palembang, akhirnya ditangkap, Minggu (17/1/2021).
Identitas tersangka diketahui bernama Agus Saputra (24).
Agus terpaksa harus merasakan timah panas di kakinya lantaran melawan pada saat akan ditangkap.
Ia kemudian dibawa RS Polri M Hasan Palembang guna mendapat perawatan intensif.
Sementara itu, pantauan tribunsumsel.com tersangka mendapat perawatan di IGD RS Polri M Hasan Palembang.