Rizieq Shihab Positif Covid-19 Pada 25 November 2020, Bareskrim : Analisa Catatan Medis

Setelah membuat kerumunan pasca kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq Shihab ternyata sempat positif covid-19.

Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah membuat kerumunan pasca kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq Shihab ternyata sempat positif covid-19.

Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, Rizieq Shihab pernah terpapar Covid-19.

"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, Rizieq diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020.

Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

Maka dari itu, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor. 

Di kasus itu, Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dijadikan tersangka.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi, Selasa (12/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.

Untuk Hanif, Andi mengatakan, perannya adalah ia diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.

Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Habib Rizieq Shihab akhirnya dipindahkan penahanan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menuju ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/1/2021).

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sempat memberikan pernyataan kepada awak media saat dipindahkan tahanan ke dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved