Berita Ogan Ilir
Simpan Sabu dan Bawa Senjata Api Rakitan, 2 Remaja Desa Kerijing Ogan Ilir Terancam Pasal Berlapis
Kami akan terus bergerak memberantas tindak kejahatan. Tak bosan juga kami mengingatkan agar para pelaku kejahatan berpikir lagi sebelum beraksi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mengawali tahun 2021, Polres Ogan Ilir tak buang-buang waktu dalam pemberantasan tindak kejahatan.
Di bawah komando AKBP Yusantiyo Sandhy yang baru dilantik pada 5 Januari lalu, personel Polres Ogan Ilir bertebaran di sejumlah daerah rawan tindak kejahatan.
Hasilnya, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan senjata api.
"Ada dua tersangka yang kita tangkap di Desa Kerinjing, Tanjung Raja, karena kedapatan memiliki sabu dan senjata api rakitan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan AKP Kasatnarkoba, AKP Zon Prama kepada wartawan, Kamis (14/11/20201).
Yusantiyo menjelaskan, ada sabu seberat 161 gram yang diamankan petugas dari kedua tersangka berinisial Al (17 tahun) dan Elen (19 tahun).
Selain sabu, dari tangan keduanya juga polisi menyita senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver, berikut 27 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
"Jadi, sabu dan senpira ini kepunyaan dua tersangka," terang Yusantiyo.
Penangkapan terhadap kedua tersangka Alfredo dan Elen dilakukan di Desa Kerinjing pada 12 Januari lalu.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Kerinjing dan Sekonjing.
Selama beberapa hari operasi, didapatlah kedua tersangka yang ternyata juga menguasai senjata api tanpa hak.
"Kedua tersangka ini dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.
"Kemudian untuk kepemilikan senpira, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya lagi.
Pengungkapan sabu ratusan gram ini menjadi entry point bagi Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus transaksi narkoba khususnya di wilayah Kerinjing yang sudah lama diincar aparat penegak hukum.
Sementara untuk senjata api, ini merupakan yang kedua di tahun ini setelah sebelumnya pada 5 Januari lalu, polisi mengamankan sepucuk senpira beserta tujuh butir peluru jenis call 38.
Dengan demikian, total ada dua pucuk senpira dan 34 butir peluru yang telah disita Polres Ogan Ilir.
"Kami akan terus bergerak memberantas tindak kejahatan. Tak bosan juga kami mengingatkan agar para pelaku kejahatan berpikir lagi sebelum beraksi. Jika tidak, kami tindak tegas sampai ke akarnya," tegas Yusantiyo.