Bacaan Ijab Kabul
Bacaan Ijab Kabul Nikah yang Benar, Dilengkapi Arti dan Tata Cara Prosesi Akad Nikah
Bacaan ijab kabul pakai bahasa Indonesia, saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pernikahan adalah acara yang sakral bagi pasangan mempelai pria dan wanita.
Ijab kabul merupakan syarat sah suatu perkawinan bagi umat muslim.
Bagi mempelai pria, membaca ijab kabul haruslah dengan sungguh-sungguh tak boleh main-main.
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Berikut di bawah ini bacaan Ijab Kabul Pernikahan Bahasa Indonesia, Beserta Tata Cara Prosesi Akad Nikah :
Teks Ijab dalam Bahasa Arab:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا
Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (sebut nama putri yang akan dinikahkan) alal mahri (mahar yang diberikan) hallan
Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (sebut nama putri yang akan dinikahkan) dengan mahar (sebut mahar yang diberikan) dibayar tunai".
Teks Kabul dalam Bahasa Arab:
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah".
Teks Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia
“Saudara/Ananda ... (nama pengantin laki-laki) bin ... (nama ayah pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama : (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa ......, Tunai.”
Teks Kabul dalam Bahasa Indonesia:
“Saya terima nikahnya dan kawinnya ... (nama pengantin perempuan) binti ... (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut, tunai.”
PROSESI AKAD NIKAH
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dan keluarga serta para hadirin yang ikut menyaksikan dalam prosesi memasuki ruangan.
2. Penempatan kedua calon mempelai di depan petugas. Wali duduk di tengah-tengah antara calon mempelai laki-laki dan perempuan. Kedua saksi yang ditunjuk, duduk kanan dan kiri antara petugas.
3. Penelitian ulang data administrasi oleh petugas KUA.
– pemeriksaan saksi-saksi
– maskawinnya sudah siap ? (disaksikan para saksi)
– membaca Istigfar bersama-sama (terutama 2 mempelai dan 2 saksi)
أستغفر الله العظيم. (تيكا كالي). الذي لآ اله الا هو الحي القيوم وأتوب اليك.
أشهد ان لااله الا الله وأشهد ان محمدا رسول الله.
4. Wali ditanya siap mengijabkan? Pakai bahasa Indonesia?
Kemudian ditawarkan kepada calon mempelai laki-laki. (kalau bahasa Arab para saksi juga harus faham)
Kalau diwakilkan Ikrar taukil (ikrar wali yang mewakilkan) dulu.
5. Pemberian mas kawin oleh calon mempelai laki-laki, diterima oleh wali mewakili calon temanten putri.
6. Calon mempelai laki-laki siap menjawab ? Nanti dalam Ijab Qobul harus tidak terlalu lama / tersela ucapan atau perbuatan lain. Maka harus siap.
Kalau bisa antara khutbah nikah dengan ijab qobul tidak berselang (tanpa diacarai)
7. Di Tanya ulang Apakah 2 calon mempelai sudah saling ridlo ?
8. Syarat rukun nikah telah lengkap ?
9. Pembagian tugas (kalau ada)
10. Prosesi Akad Nikah : dibuka dan dipimpin langsung oleh Naib dengan bacaan Ummul Kitab, (dengan keterangan setelah bahwa setelah khutbah waktu diserahkan kepada naib untuk memimpin acara hingga selesai.)
Urutan :
11. Pembacaan khutbah nikah diteruskan memimpin bacaan istighfar dan syahadat oleh ………
12. Pelaksanaan akad nikah oleh wali
13. Do’a. Kyai…………
Hadirin dimohon berdiri (dikomentari oleh pembawa acara) dengan iringan shalawat / hadrah
– Temanten laki-laki sudah boleh bersalaman dengan temanten perempuan.
– Temanten laki-laki bersalaman dengan wali dan bapak kyai disekitar tempat akad nikah
– temanten putri diantar ke hadapan temanten laki-laki untuk saling bersalaman (diantar oleh ibunya).
Hadirin + temanten berdua dimohon duduk kembali (dikomentari oleh pembawa acara)
– Temanten berdua boleh duduk berdampingan di samping wali dikomentari oleh KUA (bila memungkinkan)
– Pembacaan sighat ta’liq
– Penandatanganan Akte Nikah
– Penyerahan surat nikah oleh petugas KUA
Acara akad nikah telah selesai, dengan nasehat bahwa mempelai berdua sudah resmi halal dan sudah menjadi tanggung jawab mempelai laki-laki.
Secara agama sudah sah dan secara Negara sudah tercatat karena diawasi oleh PPN)
Apabila wali mewakilkan hak walinya maka diserahkan kembali.
Acara prosesi ditutup oleh pengacara dengan bacaan Hamdalah
Bacaan AKAD IJAB QOBUL
Sebaiknya membaca lafadh di bawah ini sebelum mengijabkan / paling tidak membaca basmalah / apabila sebelumnya belum membaca syahadat, sebaiknya dengan istigfar dan syahadat dulu.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ. سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ :
فَيَا فُلاَنُ, اُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍٍ.
WALI MENIKAHKAN SENDIRI
Bahasa Indonesia
Wali : saudara …………..bin …………………. !. Jawab mempelai laki-laki : saya
Wali : Saya nikahkan anda dengan anak perempuanku ……………binti…………………dengan mas kawin ………………….sudah dibayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti …………………… putri bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin …………………..tunai.
IKRAR WALI MEWAKILKAN
(Lafadz /ucapan mewakilkan wali kepada yang diserahi)
Bahasa Indonesia
Wali : pak Naib !/ pak kyai saya wakilkan kepada bapak, saya minta untuk menikahkan anak saya ………….binti…………….dengan………………bin………………….dengan maskawin…………………………….tunai
Jawab : saya terima apa yang bapak wakilkan kepada saya dan akan segera saya laksanakan.
WALI MENIKAHKAN SEBAGAI WAKIL
Bahasa Indonesia
Ijab : saudara …………..bin …………………. Jawab : saya
Saya nikahkan anda dengan ……………………binti…………………. yang hak walinya mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ………………….sudah terbayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti ……………………yang walinya mewakilkan kepada bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin…………………..tunai.