DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan Ke Bawaslu OI, Pemohon Kecewa
DKPP menolak gugatan keseluruhan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam- Endang pada Pilkada Ogan Ilir 2020
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara secara virtual di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Salah satunya adalah, aduan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam- Endang, yang dilaporkan kuasa hukumnya Firli Darta, terhadap 18 Penyelenggara pemilu di OI dan tingat provinsi Sumsel (KPU dan Bawaslu).
Dalam sidang yang dipimpin Prof Muhammad, DKPP menolak gugatan keseluruhan yang diajukan pemohon untuk perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020.
"Menolak keseluruhan untuk perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020, karena tidak melanggar kode etik," kata majelis hakim Ida Budhiati saat membacakan putusan, Rabu (13/1/2021).
Sementara, untuk perkara nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020, DKPP mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dengan menghukum teradu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) berupa peringatan.
"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dengan memberikan teguran keras kepada Bawaslu OI," lanjut Ketua Majelis sekaligus Ketua DKPP Prof Muhammad.
Sementara Firli Darta sendiri mengaku kecewa dengan putusan DKPP tersebut, yang hanya mengabulkan sebagian dari laporan mereka.
"Iya hanya sebagian yang dikabulkan, hanya sanksi peringatan untuk 3 komisioner Bawaslu OI," jelas Firli.
Ditambahkan Firli, bahwa pihaknya menggap putusan DKPP itu tidak menuhuhi rasa keadilan bagi pengadu dalam hal ini Ilyas Panji- Endang PU Ishak yang dirugikan dalam Pilkada OI lalu.
"Bahwa bukti yang kita sampaikan putuskan MA (Mahkamah Agung) sebelumnya, tidak menjadi dasar pertimbangan majelis DKPP," tandasnya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan Ke Bawaslu OI
Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara secara virtu
Ilyas Panji Alam- Endang
Ketua DKPP Prof Muhammad
Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI provinsi Sumsel Andik
Danrem: Saya Akan Pecat Oknum TNI AD Yang Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Mobil Serempet Istri, Pria Muda di Palembang Bukan Menolong Malah Kabur, Korban Terseret di Jalan |
![]() |
---|
Profil Rina Gunawan, Istri Teddy Syach yang Sukses Banting Setir Jadi Pengusaha Event Organizer |
![]() |
---|
Upah Bangun Rumah Tak Dibayar, Pria di Musirawas Emosi dan Bacok Tetangganya |
![]() |
---|
Jhoni Allen Serang Andi Mallarangeng Tentang Kasus Korupsi, Terdiam dan Hanya Malah Tertawa |
![]() |
---|