Vaksin Corona

Apakah Benar Warga Tidak Mau Divaksin Didenda dan Masuk Penjara? Ini Kata Wamenkumham

Berbagai pendapat masyarakat bermunculan mengenai vaksin ini, bahkan ada yang kebingungan soal kabar adanya denda dan hukuman penjara bagi menolak

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej 

Dalam pelaksanannya, kewajiban vaksin ini juga diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gurbernur, maupun Peraturan Bupati/Walikota. Karena kondisi penularan wabah penyakit di masing-masing daerah berbeda antara satu dengan yang lain.

Karena itu, sangat mungkin sikap terhadap kewajiban vaksin antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam konteks kewajiban vaksin yang dicanangkan oleh pemerintah, hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya akhir yang dilakukan jika pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi.

"Harap diingat, ketika seseorang melaksanakan haknya, sedikit – banyaknya akan berbenturan dengan hak orang lain, sehingga dalam pelaksanaan hak, timbul kewajiban untuk menghormati hak orang lain," ujarnya.

Jadi, kata Eddy, kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi adakah dalam rangka melindungi hak masyarakat secara mendasar untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara adil terlebih dalam situasi mewabahnya penyakit menular.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved