Besok, DKPP Putuskan Nasib Penyelenggara Pemilu OI dan Sumsel
DKPP akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan Nasib Penyelenggara Pemilu OI dan Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Salah satunya adalah, aduan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam- Endang, yang dilaporkan kuasa hukumnya Firli Darta, terhadap 18 Penyelenggara pemilu di OI dan tingat provinsi Sumsel (KPU dan Bawaslu).
Firli sendiri berharap, majelis sidang DKPP RI bisa memberikan keadilan, terkait dukaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut.
"Yang pasti, kita berharap DKPP memberikan putusan yang berkeadilan, sesuai fakta persidangan pemeriksaan, dan kita yakin permohonan yang kita adukan ke DKPP terkabulkan," ucap Firli, Selasa (12/1/2021).
Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya memastikan, masyarakat bisa melihat putusan nanti secara online melalui medsos DKPP RI.
"Para pihak teradu dan pengadu serta masyarakat, tinggal mengikuti pembacaan putusan DKPP. Pembacaan putusan sifatnya terbuka," capnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP Ashari mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” jelas Ashari.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Ashari dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu. Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.
DKPP Putuskan Nasib Penyelenggara Pemilu OI dan Su
Putusan sidang kode etik penyelenggara Pemilu di s
Putusan DKPP terhadap Penyelenggara Pemilu OI dan
Putusan sidang DKPP Rabu 13 Januari 2021
Danrem: Saya Akan Pecat Oknum TNI AD Yang Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Mobil Serempet Istri, Pria Muda di Palembang Bukan Menolong Malah Kabur, Korban Terseret di Jalan |
![]() |
---|
Profil Rina Gunawan, Istri Teddy Syach yang Sukses Banting Setir Jadi Pengusaha Event Organizer |
![]() |
---|
Upah Bangun Rumah Tak Dibayar, Pria di Musirawas Emosi dan Bacok Tetangganya |
![]() |
---|
Jhoni Allen Serang Andi Mallarangeng Tentang Kasus Korupsi, Terdiam dan Hanya Malah Tertawa |
![]() |
---|