Uang Sertifikasi Triwulan IV Tertunda, Kadisdik Palembang Minta Guru Sabar

Sertifikasi guru triwulan IV yakni Oktober, November dan Desember 2020 tertunda pembayarannya. Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang Ahmad Zulinto

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto buka suara tentang Sertifikasi guru triwulan IV yakni Oktober, November dan Desember 2020 tertunda pembayarannya 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Pandemi covid-19 membuat uang sertifikasi guru sempat tertunda.

Uang sertifikasi guru yang harus dicairkan pada triwulan IV yakni Oktober, November dan Desember 2020,  pada akhir tahun 2020 kemarin mengalami keterlambatan dan perubahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan terlambatnya pembayaran sertifikasi di bulan November merupakan nasional bukannya intren kota Palembang. 

"Anggaran yang disediakan oleh pemerintah hanya mencukupi sampai bulan November secara Nasional," ujarnya, Senin (11/1/2021).

"Jadi nantinya akan include di bulan berikutnya, pengaturannya kita serahkan kepada pemerintah pusat .Kota Palembang ada sedikit saldo tetapi itu tidak mencukupi sehingga belum bisa kita bayarkan,"tambah Zulinto.

Hal tersebut berdasarkan pada alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahaya perekonomian nasional.

"Hasilnya, pagu dana sertifikasi untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan  hanya bisa untuk membayarkan 11 bulan. Ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di kota Palembang," jelas dia.

Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ditegaskan kekurangan sertifikasi tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 kemarin.

"Adanya kurangan bayar itu, akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Corona," kata dia.

Zulinto berharap, guru yang sudah sertifikasi mohon kiranya bersabar dan mengerti dengan kondisi covid-19 sekarang ini yang menimpa bangsa kita, 

“Makanya, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember.

Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021  kalau dananya sudah ada,setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved