Ibu yang Dijebloskan Anak ke Penjara Dipulangkan, Dapat Penangguhan Penahanan dari Sosok Ini

Pihak yang prihatin ini kemudian mengajukan penangguhan penahanan terhadap S, ibu yang dijebloskan ke penjara oleh anaknya

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Ari Widodo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi saat berada di rumah Ibu S, yang dilaporkan anaknya ke polisi, Minggu (10/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEMAK-Sejumlah pihak merasa turut prihatin atas kasus konflik ibu dan anak di Demak.

Pihak yang prihatin ini kemudian mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap S, ibu yang dijebloskan ke penjara oleh anaknya.

Jaminan penangguhan itu datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Terbaru datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi.

Dedi turun langsung menemui ibu S (36) yang sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

Sebelum menemui S, Dedi terlebih dahulu menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S untuk mendampingi kasusnya.

Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.
Sesuai tujuan awal, Dedi memang bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.

Sesampai di Polres Demak , ia dan kuasa hukum S ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

AKP Rozi memberikan keterangan bahwa pagi ini S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu."

"Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.

Meski si ibu (S) sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

“Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S,” terang Dedi. Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura.

Di bangunan berlantai dua itu, Ibu ( S) didampingi anak nomor dua ( adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved