Seorang Ibu Harus Mendekam di Penjara Usai Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi Hanya Karena Pakaian

Seorang Ibu Harus Mendekam di Penjara Usai Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi Hanya Karena Pakaian

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/ Ari Widodo
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). S Dilaporkan anak kandung atas kasus penganiayaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEMAK - Seorang ibu ini harus mendekam di dalam penjara usai dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

Masalahnya sepele hanya karena baju.

Anak melaporkan ibu kandung kepada pihak kepolisian terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Ibu berinisia S (36) dipolisikan anak kandungnya berinsial A (19) karena persoalan sepele.

S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan A atas kasus penganiayaan.

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved