Arif Firdaus Mantan Sekwan PALI Jadi Buronan Kejari, Fotonya Disebar, Tersangka Korupsi Miliaran

Arif Firdaus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat sebagai Sekwan PALI Tahun 2017

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Arif Firdaus ke daftar pencarian orang (DPO). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Arif Firdaus ke daftar pencarian orang (DPO).

Arif telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi APBD PALI dengan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Arif jadi buronan karena mangkir dari panggilan dan tak kooperatif.

Kejari PALI meminta Arif kooperatif untuk menyerahkan diri.

Namun hal itu tidak dipenuhi.

Arif Firdaus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat sebagai Sekwan PALI Tahun 2017.

Hal ini lantaran adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp 7,6 Miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.

Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zulkifli mengatakan, bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

Baca juga: Disebut Langgar HAM Tewasnya Laskar FPI, Polri : Semuanya Harus Dibuktikan di Pengadilan

"Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO. Kemudian akan dilakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat publik maupun kawasan keramaian," ungkap Zoel sapaannya, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

"Kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya.

Kasi Intel Kejari PALI, Zulkifli menunjukkan Foto DPO mantan Sekwan PALI Arif Firdaus,Jumat (8/1/2021). Status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Arif Firdaus ditetapkan usai tersangka diminta hadir untuk memberikan keterangan. Tersangka juga diminta kooperatif untuk menyerahkan diri. Namun hal itu tidak dipenuhi.
Kasi Intel Kejari PALI, Zulkifli menunjukkan Foto DPO mantan Sekwan PALI Arif Firdaus,Jumat (8/1/2021). Status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Arif Firdaus ditetapkan usai tersangka diminta hadir untuk memberikan keterangan. Tersangka juga diminta kooperatif untuk menyerahkan diri. Namun hal itu tidak dipenuhi. (SRIPO/REIGAN)

Ia mengatakan, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya penambahan jumlah tersangka nantinya.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik." ujarnya.

"Sejauh ini sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD PALI periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Setwan PALI," katanya. (sp/reigan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved