Surat Rapid Test Diperjualbelikan di Bandara, Kisaran Rp 150 Ribu - Rp 300 Ribu

Eks Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono blak-blakan soal adanya praktik jual-beli surat rapid test di bandara.

Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Ilustrasi (foto tidak ada kaitan dengan isi berita hanya sebatas ilustrasi saja) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah oknum memanfaatan persyaratan wajib rapid test bagi penumpnag untuk mengeruk keuntungan.

Eks Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono blak-blakan soal adanya praktik jual-beli surat rapid test di bandara.

Hal itu diketahui dari rekan-rekannya di daerah yang akan melakukan perjalanan via udara.

"Saya marahi kawan-kawan saya itu, dengan cara-cara seperti itu, tapi mereka bilang memang di bandara marak penjualan surat-surat hasil rapid test tanpa test yang dijual ke calon penumpang," kata Arief dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/1/2021).

Arief menyebut calo surat rapid test tersebut menjual surat kepada penumpang di kisaran harga antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Namun, Arief tak menjelaskan secara rinci di bandara mana praktik tersebut terjadi.

"Ini salah satu penyebab kenaikan kasus positif Covid-19 meningkat draktis, sejak masa-masa liburan di Desember dan November, dan sejak normalisasi penerbangan kembali," tambahnya.

Arief yang menyebut dirinya sebagai pimpinan Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini mengatakan, percuma penumpang asing dilarang masuk ke Indonesia, tetapi pengawasan di bandara dan sejumlah tempat untuk swab dan rapid test sangat lemah.

"Jika ada penumpang terindikasi Covid-19 tapi tidak dilakukan rapid test dan swab, tapi bisa dapat surat hasil rapid test yang negatf dengan membeli di bandara, maka akan menyebarkan Covid-19 dengan cepat di kabin pesawat yang dinaikinya," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved